koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengeluarkan tanggapan terhadap rencana pemerintah untuk menghentikan alokasi dana abadi pendidikan LPDP yang mencapai Rp20 triliun setiap tahun. Puteri menekankan perlunya kajian mendalam dan komprehensif agar kebijakan ini tidak mengganggu program beasiswa yang sudah berjalan.
Dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (19/1/2023), Puteri mengatakan, “Karena rencana ini masih dikaji pemerintah, pastinya kami berpesan agar dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Harus dijamin bahwa rencana tersebut tidak mengganggu program beasiswa yang selama ini berjalan karena memang dibutuhkan masyarakat, khususnya bagi anak muda.”
Dana abadi yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan telah mencapai Rp139 triliun. Puteri meminta agar pengaruhnya terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan dikaji dengan detail, terutama menghadapi tantangan berat seperti bonus demografi, kecerdasan artifisial, dan digitalisasi.
“Apakah dengan dana kelolaan LPDP yang mencapai Rp139 triliun pada 2023 memang cukup untuk memenuhi kebutuhan pengembangan SDM kita ke depan. Apalagi ke depan, kita akan dihadapkan dengan tantangan bonus demografi, kecerdasan artifisial, digitalisasi yang memerlukan SDM yang berkualitas agar bisa menjadi negara maju,” ungkap Puteri.
Selain itu, Puteri juga memberikan peringatan terkait dampak penghentian alokasi ini terhadap penerimaan investasi dari dana abadi tersebut. Ia menekankan perlunya rencana strategis penempatan dana abadi untuk memastikan imbal hasil yang optimal.
“Tapi kita juga tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam penempatan portofolio investasi dengan profil risiko yang terukur. Sehingga, kita bisa menjamin pembiayaan untuk kesinambungan program beasiswa dan riset ke depan. Karena lewat penerimaan investasi inilah yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program beasiswa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, setiap tahun pemerintah mengalokasikan Rp20 triliun untuk dana abadi LPDP. Dana ini berasal dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran belanja negara dalam APBN. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pengelolaan dana abadi melalui mekanisme badan layanan umum (BLU) dalam UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010. Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati pengelolaan dana ini oleh Kementerian Keuangan dengan dukungan pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut. (hai)