Rabu, 17 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Hormati Putusan Hakim, Firli Bahuri Bisa Ajukan Praperadilan untuk Kedua Kalinya

Editor : Akula oleh Editor : Akula
19 Desember 2023
in Nasional
A A
0
Hormati Putusan Hakim, Firli Bahuri Bisa Ajukan Praperadilan untuk Kedua Kalinya
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Pada persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jaksel, pada Selasa 19 Desember 2023, Majelis Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri (FB), Ketua nonaktif KPK.

Meskipun putusan ini harus dihormati, FB menyatakan ketidaksesuaian secara substansial dengan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Hakim seharusnya mempertimbangkan fakta-fakta bahwa saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor,” papar Prof. Dr. Suparji Ahmad, seorang ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia melalui siaran persnya.

Laporan polisi yang langsung diikuti oleh Surat Perintah Penyidikan (sprindik) tanpa penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku menciptakan ketidaksesuaian prosedural. Fakta bahwa tidak ada saksi yang menyatakan adanya pemerasan atau suap oleh SYL kepada FB pada tahap penyidikan juga menjadi argumen FB.

Artikel Terkait

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada

Begitu juga dengan bukti berupa foto dianggap tidak sah sebagai alat bukti, tidak membuktikan tindak pidana, melainkan hanya menunjukkan pertemuan antara SYL, temannya, dan FB. FB menekankan bahwa alat bukti dalam menetapkan tersangka tidak memenuhi standar Mahkamah Konstitusi dan tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi.

FB juga mencatat bahwa resi penukaran valuta asing tidak dapat dijadikan bukti pemerasan atau suap, mengingat jenis dan seri valas tersebut tidak menunjukkan perbuatan ilegal. Oleh karena itu, penetapan tersangka FB dianggap tidak sah secara prosedural dan tidak berdasarkan hukum.

“Secara keseluruhan, alat bukti dalam menetapkan Tersangka tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif, tidak dipenuhi dalam menetapkan Tersangka, sehingga penetapan Tersangka tidak sah secara prosedural,” tegas Prof. Dr. Suparji Ahmad.

Dalam konteks ini, FB menyatakan bahwa penolakan permohonan praperadilan pertama menciderai rasa keadilan, dan untuk menjaga keadilan, FB akan mengajukan praperadilan yang kedua.

Topik: Firli Bahuri

TerkaitBerita

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman
Nasional

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN
Nasional

KP2MI KawaL Penanganan Insiden Yang Melibatkan PMI di TAICHUNG, TAIWAN

oleh Editor : Doe
17 Juni 2026
Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada
Peristiwa

Gempa Palu M 6,7 Picu 118 Gempa Susulan, BNPB Imbau Warga Tetap Waspada

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026
Reorientasi MBG: Dari Program Konsumsi Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional
Nasional

Reorientasi MBG: Dari Program Konsumsi Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Nasional

oleh Editor : Affandy
17 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Philips UltraBright dan Arti Pencahayaan yang Lebih dari Sekadar Terang

Philips UltraBright dan Arti Pencahayaan yang Lebih dari Sekadar Terang

17 Juni 2026
Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

Menteri Mukhtarudin Dampingi Presiden Prabowo Sepakati Kerjasama Ketenagakerjaan Keperawatan dengan Jerman

17 Juni 2026
Unpad Buka Program Kredensial Mikro Mata Kuliah, Masyarakat Bisa Rasakan Kuliah Tanpa Jadi Mahasiswa Tetap

Unpad Buka Program Kredensial Mikro Mata Kuliah, Masyarakat Bisa Rasakan Kuliah Tanpa Jadi Mahasiswa Tetap

17 Juni 2026
NQI Gandeng Hosen-X, Siapkan Pabrik Baterai dan Panel Surya di Indonesia

NQI Gandeng Hosen-X, Siapkan Pabrik Baterai dan Panel Surya di Indonesia

17 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3494 shares
    Share 1398 Tweet 874
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya