Senin, 17 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Hormati Putusan Hakim, Firli Bahuri Bisa Ajukan Praperadilan untuk Kedua Kalinya

Editor : Akula oleh Editor : Akula
19 Desember 2023
in Nasional
A A
0
Hormati Putusan Hakim, Firli Bahuri Bisa Ajukan Praperadilan untuk Kedua Kalinya
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Pada persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jaksel, pada Selasa 19 Desember 2023, Majelis Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri (FB), Ketua nonaktif KPK.

Meskipun putusan ini harus dihormati, FB menyatakan ketidaksesuaian secara substansial dengan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Hakim seharusnya mempertimbangkan fakta-fakta bahwa saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor,” papar Prof. Dr. Suparji Ahmad, seorang ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia melalui siaran persnya.

Laporan polisi yang langsung diikuti oleh Surat Perintah Penyidikan (sprindik) tanpa penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku menciptakan ketidaksesuaian prosedural. Fakta bahwa tidak ada saksi yang menyatakan adanya pemerasan atau suap oleh SYL kepada FB pada tahap penyidikan juga menjadi argumen FB.

Artikel Terkait

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Sufmi Dasco Tekankan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

RS di Labuan Bajo Evakuasi Pasien Hindari Dampak Gempa NTT Magnitudo 7,7

Begitu juga dengan bukti berupa foto dianggap tidak sah sebagai alat bukti, tidak membuktikan tindak pidana, melainkan hanya menunjukkan pertemuan antara SYL, temannya, dan FB. FB menekankan bahwa alat bukti dalam menetapkan tersangka tidak memenuhi standar Mahkamah Konstitusi dan tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi.

FB juga mencatat bahwa resi penukaran valuta asing tidak dapat dijadikan bukti pemerasan atau suap, mengingat jenis dan seri valas tersebut tidak menunjukkan perbuatan ilegal. Oleh karena itu, penetapan tersangka FB dianggap tidak sah secara prosedural dan tidak berdasarkan hukum.

“Secara keseluruhan, alat bukti dalam menetapkan Tersangka tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif, tidak dipenuhi dalam menetapkan Tersangka, sehingga penetapan Tersangka tidak sah secara prosedural,” tegas Prof. Dr. Suparji Ahmad.

Dalam konteks ini, FB menyatakan bahwa penolakan permohonan praperadilan pertama menciderai rasa keadilan, dan untuk menjaga keadilan, FB akan mengajukan praperadilan yang kedua.

Topik: Firli Bahuri

TerkaitBerita

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan
Peristiwa

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan

oleh Editor : Affandy
16 Agustus 2026
Gempa M 7,7 Guncang NTT, Sufmi Dasco Tekankan Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Nasional

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Sufmi Dasco Tekankan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

oleh Editor : Affandy
16 Agustus 2026
BENCANA ALAM: Sejumlah pasien dan wisatawan terdampak gempa dievakuasi di halaman RS Siloam Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Sabtu (15/8/2026). (Foto: ANTARA FOTO/GECIO VIANA)
Peristiwa

RS di Labuan Bajo Evakuasi Pasien Hindari Dampak Gempa NTT Magnitudo 7,7

oleh Editor : Memoarto
16 Agustus 2026
DINAMIKA POLITIK: Voxstream dan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menggelar audiensi bertajuk Strategis Politik Berbasis Bukti Menuju Pemilu 2029 di Jakarta pada Rabu (12/8/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Politik

Tiga Elemen Diskusi Bahas Strategi Jelang Pemilu 2029

oleh Editor : Memoarto
15 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

HABIS-HABISAN: Pertandingan PSG vs Manchester United. (fOTO: (c) Manchester United)

AC Milan Hajar Manchester United 2-4 di Tarczynski

17 Agustus 2026
Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

16 Agustus 2026
Samsung Galaxy Z8 Series Resmi Dijual di Indonesia, Bawa Galaxy AI dan Kemudahan Pindah Data

Samsung Galaxy Z8 Series Resmi Dijual di Indonesia, Bawa Galaxy AI dan Kemudahan Pindah Data

16 Agustus 2026
Honda Forza 750 2027 Meluncur di Eropa, Tampil Makin Futuristis dan Punya Jarak Tempuh 375 Km

Honda Forza 750 2027 Meluncur di Eropa, Tampil Makin Futuristis dan Punya Jarak Tempuh 375 Km

16 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4379 shares
    Share 1752 Tweet 1095
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Transfer Enzo Fernandez Dari Chelsea Ke Manchester City Batal

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kampung Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Bawa Lebih dari 40 Kuliner Nusantara

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya