koranindopos.com – Tokyo. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa Indonesia telah menerima usulan perpanjangan masa berlaku Memorandum of Cooperation (MoC) “Specified Skilled Worker” (SSW) yang akan berakhir pada Juni 2024 mendatang. MoC ini ditandatangani sejak 25 Juni 2019 lalu.
Dalam pertemuan bilateralnya dengan Dirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, Fukuhara Nobuko di Tokyo pada Selasa (23/4/2024), Anwar Sanusi menyatakan bahwa Indonesia dapat menerima usulan perpanjangan masa berlaku MoC SSW Indonesia-Jepang tanpa amandemen hingga dikeluarkannya kebijakan baru Pemerintah Jepang terkait penerimaan tenaga kerja asing di Jepang, khususnya dalam sistem Technical Intern Training Program (TITP) dan sistem SSW.
Menurut data Kemnaker, usulan perpanjangan MoC SSW ini telah diterima oleh Kemnaker pada 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024 lalu.
Anwar Sanusi menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem TITP dan SSW. Ia menyatakan dukungannya terhadap implementasi MoC tersebut serta perpanjangan atau pembaruan MoC tersebut.
Selama 5 tahun penerapan program SSW, jumlah peserta masih jauh dari target. Oleh karena itu, Anwar Sanusi berharap agar pemerintah Indonesia dan Jepang dapat melakukan evaluasi bersama terhadap MoC tersebut untuk memudahkan implementasi di masa mendatang.
Anwar Sanusi juga mengusulkan pembukaan empat bidang baru SSW, dari 14 sektor menjadi 18 sektor, serta penetapan kuota SSW kategori 1 sebanyak 820.000 pekerja untuk periode 2024-2029 dalam pertemuannya dengan Komisaris Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, Kikuchi Hiroshi.
Diharapkan dengan perpanjangan MoC SSW ini, sejumlah besar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja di Jepang melalui program SSW maupun program baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang, serta membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing di Jepang. (hai)