Kejadian memilukan ini berlangsung pada Senin (23/12/2024) pagi di rumah korban. Saat itu, ibu korban tengah pergi ke pasar, meninggalkan MA bersama pelaku. Dalam situasi tersebut, BND diduga menganiaya korban hingga mengalami luka serius.
“Korban mengalami patah tulang, diduga akibat diinjak oleh pelaku,” ungkap pihak kepolisian yang menangani kasus ini.
Balita malang itu saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya. Dokter menemukan adanya patah tulang pada tubuh korban, yang diyakini menjadi dampak langsung dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh BND.
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. Namun, dari keterangan awal, diduga pelaku merasa emosi atau frustasi terhadap sesuatu hingga melampiaskan amarahnya pada korban yang tidak berdaya.
BND kini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan dan kesejahteraan anak-anak, terutama dalam lingkungan keluarga. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang harus dihentikan, dan penting bagi masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan pada anak.
Pihak berwenang mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang dan menyerukan agar masyarakat berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.(dhil)









