Rabu, 15 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berakhir? Ini Kajian INDEF GTI

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
22 Mei 2026
in Nasional
A A
0
Mobil listrik
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com , JAKARTA — Implementasi Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ) dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan di tengah wacana pengenaan pajak kendaraan listrik di Indonesia.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengatakan pemerintah masih memiliki sejumlah opsi kebijakan alternatif sebelum mempertimbangkan pencabutan insentif kendaraan listrik.

Menurutnya, penghentian insentif kendaraan listrik perlu dihitung secara matang agar tidak menghambat percepatan adopsi kendaraan listrik nasional sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat.

INDEF GTI
Dok foto Prasiddha

“Ke depan, pemerintah perlu memperhitungkan berbagai aspek terkait kelanjutan insentif, mulai dari rentang waktu, kondisionalitas industri dan investasi, hingga tingkat adopsi kendaraan listrik,” ujar Andry dalam acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Artikel Terkait

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Save The Children Indonesia Berkolaborasi Lintas Sektor Untuk Kawal Hak Anak

Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, Jakarta, berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp383 miliar per tahun.

Selain menjadi sumber penerimaan daerah, kebijakan tersebut juga dinilai mampu membantu pengendalian kualitas udara di kawasan pusat bisnis ibu kota.

“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” katanya.

Selain LEZ, INDEF GTI juga menilai kebijakan cukai emisi layak dipertimbangkan pemerintah. Berdasarkan kajian mereka, cukai emisi berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp40 triliun per tahun.

Nilai tersebut disebut melampaui gabungan penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan mencapai tiga kali lipat penerimaan cukai alkohol.

INDEF GTI juga mengusulkan penerapan pajak kendaraan listrik secara progresif berbasis wajib pajak apabila pemerintah tetap ingin memberlakukan pajak terhadap kendaraan listrik.

Menurut data yang dihimpun, kepemilikan kendaraan listrik nasional pada 2025 didominasi kepemilikan kedua sebesar 66,2 persen, sedangkan kepemilikan pertama hanya sekitar 4 persen.

Dari skema pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun per tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jimmi Pardede, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal akibat pengurangan anggaran transfer dari pusat.

Karena itu, pemerintah daerah terus mencari alternatif sumber penerimaan baru, termasuk melalui opsi pajak kendaraan listrik progresif.

“Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ujar Jimmi.

Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar, menilai pemberian insentif tidak dapat dilakukan selamanya dan harus mempertimbangkan perkembangan industri kendaraan listrik nasional.

“Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kendaraan listrik melalui regulasi yang berlaku.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan fiskal dalam pelaksanaan teknis kebijakan tersebut.

Menurut Teguh, keberlanjutan kebijakan pajak kendaraan listrik perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspek institusional, sosiologis, yuridis, hingga filosofis agar kebijakan dapat diterapkan secara adil dan efektif.  (Dni)

Topik: indefInsentif Kendaraan Listrik

TerkaitBerita

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi
Nasional

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

oleh Editor : Anggoro
15 Juli 2026
Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional
Nasional

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

oleh Editor : Anggoro
15 Juli 2026
HAK ANAK: Yayasan nirlaba bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak, Save The Children Indonesia, menggelar diskusi media bertajuk Mengawal Ekosistem Perlindungan Hak, Refleksi Upaya Kolaboratif Pemenuhan Hak Anak di Indonesia di TAMU Restaurant, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Save The Children Indonesia Berkolaborasi Lintas Sektor Untuk Kawal Hak Anak

oleh Editor : Memoarto
15 Juli 2026
Pemkot Surabaya Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA
Nasional

Pemkot Surabaya Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA

oleh Editor : Affandy
15 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Brand Lencir

Brand Lencir Klarifikasi Isu Produk Detox, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keamanan Konsumen

15 Juli 2026
MG Perkenalkan MG ZS Hybrid+, SUV Hybrid Terbaru Siap Ramaikan Pasar Indonesia

MG Perkenalkan MG ZS Hybrid+, SUV Hybrid Terbaru Siap Ramaikan Pasar Indonesia

15 Juli 2026
Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

15 Juli 2026
Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

15 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3877 shares
    Share 1551 Tweet 969
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Samsung Siapkan Dua Galaxy Z Series Terbaru, Z Flip 8 dan Z Fold 8 Siap Ramaikan Pasar Ponsel Lipat

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Swiss Siap-Siap Hadapi Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2026

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya