Koranindopos.com – JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang tersimpan di gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya melakukan pengecekan sekaligus penyegelan terhadap kendaraan listrik yang diketahui telah lama tidak digunakan.
“Untuk mengecek jumlah dan melakukan penyegelan,” kata Syarief di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, proses serupa tidak hanya dilakukan di Sentul, tetapi juga akan dilakukan secara bertahap di sejumlah gudang penyimpanan motor listrik lainnya yang terkait dengan perkara tersebut.
“Bertahap itu,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan seiring dengan penyelidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pengadaan berbagai sarana pendukung, termasuk sepeda motor listrik.
Sebelumnya, ribuan motor listrik yang diperuntukkan bagi program tersebut dilaporkan mangkrak di gudang di kawasan Sentul. Kondisi itu menjadi salah satu fokus penyidikan Kejagung dalam menelusuri penggunaan anggaran negara pada program strategis tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana;
- Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung;
- Orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri;
- Direktur PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan dan pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Pengecekan aset dan penyegelan di berbagai lokasi dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelaksanaan program yang menyasar jutaan penerima manfaat tersebut.(dhil)











