Koranindopos.com – Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki status kepesertaan aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, termasuk layanan rawat inap di rumah sakit. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang dilaporkan harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa peserta JKN yang memenuhi syarat kepesertaan dan memiliki indikasi medis wajib memperoleh pelayanan dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Rizzky, rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan kesehatan dan ketentuan pemerintah.
Pelayanan tersebut harus diberikan secara mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta Program JKN.
Ia menegaskan bahwa peserta JKN memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kondisi medis dan kelas perawatan yang menjadi haknya.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa mekanisme penanganan pasien ketika ruang rawat inap penuh telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat lebih tinggi selama paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan.
Sementara apabila seluruh ruang rawat inap penuh, rumah sakit berkewajiban melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan setara dan masih memiliki ketersediaan tempat tidur.
Untuk membantu peserta memperoleh informasi layanan, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN.
Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau secara mandiri ketersediaan tempat tidur di berbagai rumah sakit sebelum mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong seluruh rumah sakit mitra agar memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan sesuai kondisi di lapangan.
“Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya,” kata Rizzky.
Dalam keterangannya, BPJS Kesehatan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah unggahan Yurizal di platform Threads pada 22 Juli 2026 viral di media sosial. Dalam unggahannya, ia mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Peristiwa tersebut memunculkan berbagai respons dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, sekaligus mendorong berbagai pihak untuk mengevaluasi sistem pelayanan rumah sakit, khususnya terkait ketersediaan ruang rawat inap.
BPJS Kesehatan menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan rumah sakit dan seluruh mitra pelayanan kesehatan guna memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai haknya.
Lembaga tersebut berharap peningkatan sinergi antarpemangku kepentingan dapat menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas, sehingga seluruh peserta JKN dapat memperoleh akses layanan yang optimal sesuai kebutuhan medis mereka.(dhil/kmps)










