Koranindopos.com, JAKARTA – Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Temuan itu diungkap Hermawanto selaku kuasa hukum pihak sekolah. Dia mengatakan penemuan berawal saat sejumlah orang membuka ruangan tersebut karena akan digunakan untuk kebutuhan siswa sekolah.
“Jadi pada tanggal 10 dan tanggal 11 bulan Juli, hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesoris senjata yang lain,” kata Hermawanto kepada media pada Kamis (6/8/2026).
Hermawanto mengatakan, pada Rabu (5/8/2026) malam, pihaknya kembali membuka ruangan lain untuk kepentingan guru dan sebagainya. Saat dibuka, kembali ditemukan senpi hingga narkoba. “Kemudian pada tadi malam, hari Rabu gitu ya, hari Rabu tadi malam kami menemukan kembali beberapa senjata. Termasuk juga menemukan narkoba, dan menemukan CD porno,” ujarnya.
Senjata yang ditemukan itu di antaranya empat laras panjang, dua laras pendek, peredam, tujuh magasin berbagai jenis, sejumlah amunisi dengan berbagai kaliber, beberapa unit airsoft gun berbentuk FN P90, AK-47 dan M4 Carbine, taser gun, alat pembuat peluru hingga buku panduan pembuatan peluru.
Tak hanya itu, Hermawanto turut mengungkapkan pihaknya juga menemukan sebuah ruangan yang berbentuk seperti bunker. Namun, ia mengaku pihaknya belum berani membuka ruangan tersebut. “Masih ada satu ruangan seperti bunker yang itu semua terkunci rapat, kami tidak bisa masuk ke sana. Kami juga akan meminta kepada aparat untuk tolong bantu kami untuk membuka ruangan ini karena kalau kami khawatir ada risiko hukum gitu kan, maka kami meminta aparat untuk membukanya. Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian,” tutur dia.
Di sisi lain, Hermawanto menyebut ketua yayasan sekolah tersebut sudah dipecat pada April 2026 yang lalu. Kata Hermawanto, yang bersangkutan membawa kunci ruangan di sekolah yang belakangan diketahui berisi senjata. “Status hukum jadi proses pemberhentian terhadap Ketua Pengurus yang sudah kami pecat, proses penonaktifan terhadap anggota pembina, sekarang sedang proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi sedang bergulir proses perkara perdatanya,” ujarnya. (cnni/mmr)










