Koranindopos.com,JAKARTA–Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya. Sanksi administratif tersebut berupa pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Februari 2026.
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi mengatakan, perusahaan tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (1).
”Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih, dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” ujar Rinardi dalam konferensi pers di Kantor KemenP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (26/2/2026).
Tidak Penuhi Prosedur dan Standar Operasional
PT Bahtera Tullus Karya yang beralamat di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, diketahui tidak menjalankan aktivitas operasional saat dilakukan inspeksi. Di lokasi juga tidak ditemukan papan nama perusahaan.
Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan dalam SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), khususnya terkait sarana dan prasarana operasional. Selain itu, KemenP2MI juga menjatuhkan sanksi dikarenakan perusahaan tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke dinas ketenagakerjaan setempat. Melaporkan proses seleksi kepada pemerintah daerah. Mengikutsertakan calon pekerja dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Diduga Tempatkan PMI ke Arab Saudi Saat Moratorium
KemenP2MI juga mengungkap dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi secara nonprosedural. Padahal, kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik masih dalam kebijakan moratorium berdasar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Menurut Rinardi, PMI yang diberangkatkan menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga. Mereka bahkan dilaporkan bekerja pada beberapa pemberi kerja dengan beban berlebih, yang menyebabkan kondisi fisik menurun dan memicu berbagai permasalahan selama di luar negeri.
Proses Panjang dan Tidak Kooperatif
Sebelum sanksi dijatuhkan, KemenP2MI telah melakukan Klarifikasi oleh BP3MI Jawa Barat (Juni 2025). Wawancara korban dan keluarga (Agustus–September 2025). Pemanggilan resmi dua kali (30 November dan 12 Desember 2025). Tiga kali kunjungan ke alamat perusahaan. Dan penelusuran melalui sistem Penjas namun, perusahaan tidak menghadiri pemanggilan maupun memberikan respons resmi. ”Itulah yang mendasari KemenP2MI memberikan sanksi,” tegasnya
Kewajiban Selama Masa Sanksi
Dalam kesempatan tersebut, Rinaldi mengatkan, selama tiga bulan masa penghentian sementara, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan:
1.Menyerahkan daftar PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir.
2.Menyampaikan data mitra usaha di luar negeri.
3.Membuat surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh PMI.
4.Membenahi sarana dan prasarana sesuai standar pelindungan.
”Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin penempatan (SIP2MI) bahkan pencabutan izin usaha secara permanen,” ucapnya.
Rinardi juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembinaan, bukan untuk mematikan usaha P3MI. Mayoritas penempatan PMI sekitar 80 persen pada tahun lalu masih dilakukan oleh perusahaan resmi. (rls/hrs/mmr)










