Minggu, 9 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KemenP2MI Sanksi Tegas PT Bahtera Tullus Karya Karena Langgar Hak PMI

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
26 Februari 2026
in Nasional, Peristiwa
A A
0
TINDAK TEGAS: Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait penghentian sementara operasional PT Bahtera Tullus Karya. (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

TINDAK TEGAS: Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait penghentian sementara operasional PT Bahtera Tullus Karya. (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com,JAKARTA–Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya. Sanksi administratif tersebut berupa pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Februari 2026.

Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi mengatakan, perusahaan tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (1).

”Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih, dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” ujar Rinardi dalam konferensi pers di Kantor KemenP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (26/2/2026).

 

Artikel Terkait

Purbaya Unggul dalam Survei Kinerja Menteri, MBG Perlu Dilanjutkan

Dua Universitas Jalin Kerja Sama Untuk Standardisasi Fakultas Kedokteran

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta, Kertas Diduga Dokumen Berhamburan dari Lantai Atas

Tidak Penuhi Prosedur dan Standar Operasional

PT Bahtera Tullus Karya yang beralamat di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, diketahui tidak menjalankan aktivitas operasional saat dilakukan inspeksi. Di lokasi juga tidak ditemukan papan nama perusahaan.

Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan dalam SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), khususnya terkait sarana dan prasarana operasional. Selain itu, KemenP2MI juga menjatuhkan sanksi dikarenakan perusahaan tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke dinas ketenagakerjaan setempat. Melaporkan proses seleksi kepada pemerintah daerah. Mengikutsertakan calon pekerja dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

 

Diduga Tempatkan PMI ke Arab Saudi Saat Moratorium

KemenP2MI juga mengungkap dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi secara nonprosedural. Padahal, kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik masih dalam kebijakan moratorium berdasar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

Menurut Rinardi, PMI yang diberangkatkan menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga. Mereka bahkan dilaporkan bekerja pada beberapa pemberi kerja dengan beban berlebih, yang menyebabkan kondisi fisik menurun dan memicu berbagai permasalahan selama di luar negeri.

 

Proses Panjang dan Tidak Kooperatif

Sebelum sanksi dijatuhkan, KemenP2MI telah melakukan Klarifikasi oleh BP3MI Jawa Barat (Juni 2025). Wawancara korban dan keluarga (Agustus–September 2025). Pemanggilan resmi dua kali (30 November dan 12 Desember 2025). Tiga kali kunjungan ke alamat perusahaan. Dan penelusuran melalui sistem Penjas namun, perusahaan tidak menghadiri pemanggilan maupun memberikan respons resmi. ”Itulah yang mendasari KemenP2MI memberikan sanksi,” tegasnya

 

Kewajiban Selama Masa Sanksi

Dalam kesempatan tersebut, Rinaldi mengatkan, selama tiga bulan masa penghentian sementara, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan:

1.Menyerahkan daftar PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir.

2.Menyampaikan data mitra usaha di luar negeri.

3.Membuat surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh PMI.

4.Membenahi sarana dan prasarana sesuai standar pelindungan.

 

”Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin penempatan (SIP2MI) bahkan pencabutan izin usaha secara permanen,” ucapnya.

Rinardi juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembinaan, bukan untuk mematikan usaha P3MI. Mayoritas penempatan PMI sekitar 80 persen pada tahun lalu masih dilakukan oleh perusahaan resmi. (rls/hrs/mmr)

Topik: KemenP2MIPMI

TerkaitBerita

IPO
Nasional

Purbaya Unggul dalam Survei Kinerja Menteri, MBG Perlu Dilanjutkan

oleh Editor : Hairul
8 Agustus 2026
KERJA SAMA: Rektor Universitas Esa Unggul Arief Kusuma Among Praja (kanan) secara resmi telah meneken kerja sama dengan Fakultas Kedokteran UI. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Pendidikan

Dua Universitas Jalin Kerja Sama Untuk Standardisasi Fakultas Kedokteran

oleh Editor : Memoarto
8 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta, Kertas Diduga Dokumen Berhamburan dari Lantai Atas
Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta, Kertas Diduga Dokumen Berhamburan dari Lantai Atas

oleh Editor : Affandy
8 Agustus 2026
BGN Akan Pasang Label Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG, Upaya Cegah Kasus Keracunan
Nasional

BGN Akan Pasang Label Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG, Upaya Cegah Kasus Keracunan

oleh Editor : Affandy
8 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

IPO

Purbaya Unggul dalam Survei Kinerja Menteri, MBG Perlu Dilanjutkan

8 Agustus 2026
KERJA SAMA: Rektor Universitas Esa Unggul Arief Kusuma Among Praja (kanan) secara resmi telah meneken kerja sama dengan Fakultas Kedokteran UI. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Dua Universitas Jalin Kerja Sama Untuk Standardisasi Fakultas Kedokteran

8 Agustus 2026
Dari Model ke Akting, Monica Steffi Main di Sahabat Jadi Apa?

Dari Model ke Akting, Monica Steffi Main di Sahabat Jadi Apa?

8 Agustus 2026
Berat Badan Bisa Kembali Naik Setelah Operasi Bariatrik, Ini Penjelasannya

Berat Badan Bisa Kembali Naik Setelah Operasi Bariatrik, Ini Penjelasannya

8 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4255 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya