koranindopos.com – Jakarta, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas dengan mencopot seorang pejabat Eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan) yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan transparansi di sektor pertanian, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di seluruh jajaran pemerintahan.
Mentan Amran menyebut pencopotan tersebut sebagai upaya serius untuk membersihkan Kementan dari praktik korupsi. Keputusan ini diambil setelah menerima banyak laporan masyarakat melalui kontak pengaduan yang disebarluaskan oleh media. “Kami menerima lebih dari 100 laporan, dan meski hanya 2 hingga 4 yang terbukti, hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat,” ungkap Mentan Amran, Senin (28/10/2024).
Pejabat yang dicopot tersebut diduga menerima uang senilai Rp700 juta, dengan Rp500 juta di antaranya telah diakui oleh pihak terkait. Pihak Kementan akan melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara tuntas.
Mentan Amran menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kementerian untuk mendukung arahan Presiden dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, terutama di tengah upaya mencapai swasembada pangan. “Tugas besar kita semua adalah memastikan ketahanan pangan, dan itu tidak boleh terganggu oleh tindakan korupsi,” tegasnya.
Selain pencopotan ini, Kementan akan mengintensifkan pemeriksaan internal dan menjalin kerja sama erat dengan penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pegawai Kementan untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Sebelumnya, Mentan Amran juga telah menyerahkan tiga pegawai Kementan kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan anggaran. Ketiga pegawai tersebut diduga melakukan percaloan anggaran dengan meminta uang hingga Rp10 miliar kepada pengusaha.
Mentan Amran berharap tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kementan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan menghambat upaya swasembada pangan. “Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan ketahanan pangan yang berkelanjutan demi kemajuan Indonesia,” tutupnya. (hai/infopublik)