Koranindopos.com – Jakarta. Diskusi publik secara virtual mengenai Sosialiasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Set Top Box (STB) baru saja digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Jumat, (25/11/2022).
Acara tersebut diikuti oleh lebih dari seratus orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan menghadirkan tiga nara sumber yaitu Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti dan Tenaga Ahli DPR RI, Farahdina Al Anshori.
Dalam kesempatan itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan mengenai pentingnya digitalisasi penyiaran. Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait transformasi digital yang merupakan solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan.
“Pertama, ada kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualita. Kedua, efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0,” ujarnya.
Menurut Rosarita Niken Widiastuti, migrasi ke penyiaran digital ini adalah keharusan di era sekarang ini.
Sebenarnya, Indonesia tertinggal dari kawasan negara ASEAN lainnya yang sudah lebih dahulu memberhentikan TV analog, jadi ketertinggalan ini harus segera diatasi. International Telecommunication Union (IPU) memberi arahan mematikan siaran TV analog kepada anggota-anggotanya.

Berbicara di forum yang sama, Tenaga Ahli DPR RI, Farahdina Al Anshori memaparkan materi tentang ‘Berpancasila di Era Digital’.
“Siaran TV digital harus didukung karena membantu masyarakat mengakses informasi dengan lebih baik dan lebih jernih,” kata Farahdina Al Anshori.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan juga menuturkan pendapatnya. Menurut Farhan, transisi dari analog menuju digital merupakan amanat dari undang-undang.
“Kita sedang menghadapi era digitalitasi, digitalisasi bukan hanya kewajiban naum merupakan keniscayaan. Kita membutuhkan banyak ruang-ruang untuk peningkatan kapasitas ini di seluruh ruang-ruang Indonesia baik secara virtual maupun di ruang fisik dengan membangun pusat data nasional dan lain-lainya. Yang juga penting, transisi dari analog ke digital ini merupakan amanat UU tentang Cipta Kerja yang harus dipenuhi,” kata Farhan. (AL)




