• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Jumat, 10 Oktober 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim 2019–2022

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
6 Oktober 2025
in Nasional
A A
0
KPK

(KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menahan empat tersangka baru, yakni HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. (Foto: Dok KPK)

Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menetapkan dan menahan empat tersangka baru.

Empat tersangka yang ditahan adalah HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan penetapan ini, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka—terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima hibah.

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama. Dengan penetapan ini, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hibah Jatim,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (5/10/2025).

Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2019–2022 terjadi pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, bersama sejumlah koordinator lapangan untuk memuluskan pencairan dana hibah bagi sejumlah Pokmas di berbagai daerah di Jawa Timur.

RelatedPosts

Kemnaker Komitmen Mempercepat Transformasi Ketenagakerjaan Menuju Ekonomi Hijau yang Adil dan Inklusif

CECEP Gandeng Pemprov Kalimantan Timur Kembangkan Proyek PLTSa, Dorong Transisi Menuju Ekonomi Hijau

Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN di Istana Negara

Dalam praktiknya, para tersangka berperan aktif menyusun proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri untuk memanfaatkan program hibah tersebut. Mereka kemudian memberikan “ijon politik” kepada KUS agar dana hibah segera dicairkan. Skema pembagian fee pun diatur secara sistematis, yaitu KUS memperoleh 15–20 persen, korlap menerima 5–10 persen, pengurus Pokmas mendapat 2,5 persen, dan administrator sekitar 2,5 persen.

Akibat praktik tersebut, hanya 55–70 persen dari total dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat. Dalam periode tersebut, KUS diketahui menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep menegaskan, langkah hukum ini tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga disertai fungsi koordinasi dan supervisi guna memperbaiki tata kelola hibah daerah.

“KPK terus melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui rekomendasi perbaikan perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak terulang,” ujarnya.

Melalui pendekatan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola, KPK berupaya memastikan setiap rupiah dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu. Kasus hibah Jatim menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Upaya ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat. (hai/infopublik)

Topik: Korupsi Dana HibahKPK
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi.  (FOTO: Humas Kemnaker)
Nasional

Kemnaker Komitmen Mempercepat Transformasi Ketenagakerjaan Menuju Ekonomi Hijau yang Adil dan Inklusif

oleh Editor : Anggoro
15 jam lalu
IMG 20251009 WA0010 - CECEP Gandeng Pemprov Kalimantan Timur Kembangkan Proyek PLTSa, Dorong Transisi Menuju Ekonomi Hijau
Nasional

CECEP Gandeng Pemprov Kalimantan Timur Kembangkan Proyek PLTSa, Dorong Transisi Menuju Ekonomi Hijau

oleh Editor : Akula
21 jam lalu
Kepala BP BUMN
Nasional

Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN di Istana Negara

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu
Polri
Nasional

Polri Tanam Jagung Serentak di 3.800 Hektar Lahan, Wapres Gibran: Wujud Nyata Dukung Swasembada Pangan

oleh Editor : Hairul
1 hari lalu
Sekolah Garuda
Nasional

Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda: Wujud Pemerataan Pendidikan Unggul dari Aceh hingga Papua

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
kesehatan
Nasional

40 Juta Warga Sudah Jalani Cek Kesehatan Gratis, Ini Masalah Kesehatan Terbanyak

oleh Editor : Hairul
2 hari lalu
Selanjutnya
Binguo S

Wuling Perkenalkan Binguo S, SUV Listrik Terjangkau dengan Desain Mungil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Tidak ada Konten

Rekomendasi

CIA FEST 2025

Nyalakan Literasi Menuju Generasi Adiwangsa: CIA Fest 2025 ‘Suara Anak untuk Alam’ Resmi Dibuka

3 Oktober 2025
KKB

KKB Bakar SMP Negeri Kiwirok di Pegunungan Bintang

8 Oktober 2025
HUAWEI XMAGE Awards 2025

HUAWEI XMAGE Awards 2025 Indonesia Resmi Dibuka: Kirim Karya Fotografi Smartphone Terbaik Kamu dan Dapatkan Kesempatan Menangkan HUAWEI Pura 80 Series dan Hadiah Lainnya 

5 Oktober 2025
KPK

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim 2019–2022

6 Oktober 2025
AMKI

Resmi Pimpin AMKI DKI, Heryanto: Ini Wadah Media Massa Berhimpun

4 Oktober 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .