Selasa, 14 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim 2019–2022

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
6 Oktober 2025
in Nasional
0
KPK

(KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menahan empat tersangka baru, yakni HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. (Foto: Dok KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Lembaga antirasuah tersebut menetapkan dan menahan empat tersangka baru.

Empat tersangka yang ditahan adalah HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta serta SUK, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan penetapan ini, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka—terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima hibah.

“Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama. Dengan penetapan ini, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hibah Jatim,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (5/10/2025).

Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2019–2022 terjadi pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, bersama sejumlah koordinator lapangan untuk memuluskan pencairan dana hibah bagi sejumlah Pokmas di berbagai daerah di Jawa Timur.

Artikel Terkait

Arab Saudi Perketat Akses ke Mekkah Jelang Haji 1447 H/2026 M

Waringin Hospitality Berikan Beasiswa Kepada 36 Siswa Magang

Perpusnas Arahkan Perayaan HUT ke-46 untuk Perluas Akses Literasi hingga Daerah Terpencil

Dalam praktiknya, para tersangka berperan aktif menyusun proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri untuk memanfaatkan program hibah tersebut. Mereka kemudian memberikan “ijon politik” kepada KUS agar dana hibah segera dicairkan. Skema pembagian fee pun diatur secara sistematis, yaitu KUS memperoleh 15–20 persen, korlap menerima 5–10 persen, pengurus Pokmas mendapat 2,5 persen, dan administrator sekitar 2,5 persen.

Akibat praktik tersebut, hanya 55–70 persen dari total dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat. Dalam periode tersebut, KUS diketahui menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep menegaskan, langkah hukum ini tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga disertai fungsi koordinasi dan supervisi guna memperbaiki tata kelola hibah daerah.

“KPK terus melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui rekomendasi perbaikan perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak terulang,” ujarnya.

Melalui pendekatan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola, KPK berupaya memastikan setiap rupiah dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu. Kasus hibah Jatim menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Upaya ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat. (hai/infopublik)

Topik: Korupsi Dana HibahKPK

TerkaitBerita

Arab Saudi Perketat Akses ke Mekkah Jelang Haji 1447 H/2026 M
Nasional

Arab Saudi Perketat Akses ke Mekkah Jelang Haji 1447 H/2026 M

oleh Editor : Affandy
14 April 2026
KONTRIBUSI NYATA: Waringin Hospitality Hotel Group (WHHG) memberikan beasiswa kepada 36 siswa magang dari 12 hotel grup mereka di wilayah Jabodetabek. (Foto: Dok/ Waringin Hospitality Hotel Group)
Pendidikan

Waringin Hospitality Berikan Beasiswa Kepada 36 Siswa Magang

oleh Editor : Memoarto
14 April 2026
Perpusnas Arahkan Perayaan HUT ke-46 untuk Perluas Akses Literasi hingga Daerah Terpencil
Nasional

Perpusnas Arahkan Perayaan HUT ke-46 untuk Perluas Akses Literasi hingga Daerah Terpencil

oleh Editor : Akula
13 April 2026
Modus “Mengerikan” Bupati Tulungagung: Dugaan Pemerasan dengan Surat Pengunduran Diri Kosong
Nasional

Modus “Mengerikan” Bupati Tulungagung: Dugaan Pemerasan dengan Surat Pengunduran Diri Kosong

oleh Editor : Affandy
13 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Azizah Salsha Berdamai dengan Bigmo dan Resbob, Pesan Penting untuk Kreator Konten

Azizah Salsha Berdamai dengan Bigmo dan Resbob, Pesan Penting untuk Kreator Konten

14 April 2026
Realme 2026 Guncang Pasar: Kamera 200MP, Baterai Jumbo, Performa Gaming Tanpa Tanding

Realme 2026 Guncang Pasar: Kamera 200MP, Baterai Jumbo, Performa Gaming Tanpa Tanding

14 April 2026
Klarifikasi Rassya: Ketidakhadiran Tamara di Akad Dipicu Salah Paham Teknis

Klarifikasi Rassya: Ketidakhadiran Tamara di Akad Dipicu Salah Paham Teknis

14 April 2026
KIA Siap Guncang Pasar Global dengan Pikap EREV pada 2029

KIA Siap Guncang Pasar Global dengan Pikap EREV pada 2029

14 April 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Reborn

    Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya