Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah menindak 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, 19 perusahaan tersebut telah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran lingkungan yang berkaitan dengan karhutla.
Secara keseluruhan, area yang terbakar di lokasi perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Rizal menjelaskan, penanganan kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur penegakan hukum. Ketiganya meliputi sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan data KLH/BPLH, perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla tersebut tersebar di enam provinsi.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak. Tercatat terdapat tujuh perusahaan dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
Selanjutnya, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar sekitar 772,72 hektare.
Sementara itu, Kalimantan Selatan mencatat luas area terbakar terbesar. Terdapat tiga perusahaan di wilayah tersebut dengan total area yang terbakar mencapai 6.595,15 hektare.
Adapun dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar sekitar 99,40 hektare. Salah satu perusahaan di wilayah tersebut tercatat memiliki area terbakar sekitar lima hektare.
Di Lampung terdapat satu perusahaan dengan area terbakar mencapai 202,73 hektare. Sementara satu perusahaan lainnya berada di Riau dengan area terbakar sekitar 7,10 hektare.
Rizal menegaskan, pemerintah tidak hanya mengandalkan satu pendekatan dalam menangani dugaan pelanggaran terkait karhutla.
Sanksi administratif dapat diberikan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Selain itu, pemerintah dapat menempuh gugatan perdata untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan.
Untuk dugaan tindak pidana, proses penanganannya dilakukan oleh aparat kepolisian, baik di tingkat Polda, Polres maupun Mabes Polri.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, terutama ketika kebakaran terjadi di wilayah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Selain menangani 19 perusahaan yang saat ini dimintai pertanggungjawaban, KLH/BPLH juga mencatat masih terdapat sejumlah perkara lingkungan yang belum terselesaikan.
Rizal mengungkapkan, sepanjang periode 2023 hingga 2025 terdapat 32 perkara lingkungan hidup yang masih dalam proses penyelesaian.
Dari perkara-perkara tersebut, potensi kerugian lingkungan hidup diperkirakan mencapai Rp5,30 triliun.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” kata Rizal.
Besarnya potensi kerugian tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berdampak terhadap kualitas lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Pemerintah melalui KLH/BPLH pun terus mendorong proses pengawasan dan penegakan hukum agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.(dhil/dtk)










