Selasa, 1 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi

KLH Minta 19 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Karhutla, Total Area Terbakar 11.046 Hektare

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
1 September 2026
in Ekonomi
A A
0
KLH Minta 19 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Karhutla, Total Area Terbakar 11.046 Hektare

Foto: dok. reuters

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah menindak 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, 19 perusahaan tersebut telah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran lingkungan yang berkaitan dengan karhutla.

Secara keseluruhan, area yang terbakar di lokasi perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Rizal menjelaskan, penanganan kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur penegakan hukum. Ketiganya meliputi sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.

Artikel Terkait

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Rp 2,664 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram Usai Anjlok Rp 48.000

BEI Siapkan Perubahan Batas ARA dan ARB, Saham Rp 1-Rp 10 Tak Lagi Pakai Persentase

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan data KLH/BPLH, perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla tersebut tersebar di enam provinsi.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak. Tercatat terdapat tujuh perusahaan dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Selanjutnya, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar sekitar 772,72 hektare.

Sementara itu, Kalimantan Selatan mencatat luas area terbakar terbesar. Terdapat tiga perusahaan di wilayah tersebut dengan total area yang terbakar mencapai 6.595,15 hektare.

Adapun dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar sekitar 99,40 hektare. Salah satu perusahaan di wilayah tersebut tercatat memiliki area terbakar sekitar lima hektare.

Di Lampung terdapat satu perusahaan dengan area terbakar mencapai 202,73 hektare. Sementara satu perusahaan lainnya berada di Riau dengan area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Rizal menegaskan, pemerintah tidak hanya mengandalkan satu pendekatan dalam menangani dugaan pelanggaran terkait karhutla.

Sanksi administratif dapat diberikan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Selain itu, pemerintah dapat menempuh gugatan perdata untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan.

Untuk dugaan tindak pidana, proses penanganannya dilakukan oleh aparat kepolisian, baik di tingkat Polda, Polres maupun Mabes Polri.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, terutama ketika kebakaran terjadi di wilayah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Selain menangani 19 perusahaan yang saat ini dimintai pertanggungjawaban, KLH/BPLH juga mencatat masih terdapat sejumlah perkara lingkungan yang belum terselesaikan.

Rizal mengungkapkan, sepanjang periode 2023 hingga 2025 terdapat 32 perkara lingkungan hidup yang masih dalam proses penyelesaian.

Dari perkara-perkara tersebut, potensi kerugian lingkungan hidup diperkirakan mencapai Rp5,30 triliun.

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” kata Rizal.

Besarnya potensi kerugian tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berdampak terhadap kualitas lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Pemerintah melalui KLH/BPLH pun terus mendorong proses pengawasan dan penegakan hukum agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.(dhil/dtk)

Topik: karthutlaklhperusahaan

TerkaitBerita

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Rp 2,664 Juta per Gram
Bisnis

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Rp 2,664 Juta per Gram

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram Usai Anjlok Rp 48.000
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram Usai Anjlok Rp 48.000

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
BEI Siapkan Perubahan Batas ARA dan ARB, Saham Rp 1-Rp 10 Tak Lagi Pakai Persentase
Ekonomi

BEI Siapkan Perubahan Batas ARA dan ARB, Saham Rp 1-Rp 10 Tak Lagi Pakai Persentase

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
PELUANG USAHA: Pengunjung mencari informasi di salah satu gerai waralaba peserta IFRA 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: lensaternate.com)
Bisnis

Kemendag Sebut Rasio Kewirausahaan Indonesia Baru 3,29 Persen

oleh Editor : Memoarto
30 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menkes Buka Suara soal Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla, Tekankan Pentingnya Masker

Menkes Buka Suara soal Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla, Tekankan Pentingnya Masker

1 September 2026
Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Rp 2,664 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Rp 2,664 Juta per Gram

1 September 2026
Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku

1 September 2026
Impian Mendiang Ibunda Terwujud, Komika John Yewen Tampil Beda Jadi Pastor di Film Horor ‘Suanggi: Ilmu Kutukan’

Impian Mendiang Ibunda Terwujud, Komika John Yewen Tampil Beda Jadi Pastor di Film Horor ‘Suanggi: Ilmu Kutukan’

1 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya