Koranindopos.com – JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (1/9/2026). Setelah melemah sejak akhir pekan lalu, harga emas Antam 24 karat hari ini turun Rp 6.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs Logam Mulia Antam, harga emas hari ini berada di level Rp 2.664.000 per gram. Penurunan tersebut melanjutkan tren pelemahan harga emas Antam setelah sebelumnya mengalami koreksi cukup dalam.
Untuk ukuran terkecil, yakni emas 0,5 gram, Antam mematok harga sebesar Rp 1.382.000. Sementara itu, emas batangan ukuran 10 gram dibanderol Rp 26.135.000.
Adapun emas dengan ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, dijual dengan harga Rp 2.604.600.000.
Jika melihat pergerakan dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada dalam rentang Rp 2.664.000 hingga Rp 2.768.000 per gram.
Sementara dalam periode satu bulan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp 2.599.000 hingga Rp 2.768.000 per gram.
Pergerakan tersebut menunjukkan harga emas masih mengalami fluktuasi cukup tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan.
Harga buyback pada Selasa (1/9/2026) turun Rp 6.000 per gram menjadi Rp 2.517.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang diberikan Antam ketika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya kepada Antam.
Dengan demikian, terdapat selisih antara harga jual emas Antam dan harga buyback yang perlu diperhatikan oleh investor maupun masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi.
Berikut daftar harga emas Antam dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram pada Selasa (1/9/2026):
- 0,5 gram: Rp 1.382.000
- 1 gram: Rp 2.664.000
- 2 gram: Rp 5.268.000
- 3 gram: Rp 7.877.000
- 5 gram: Rp 13.095.000
- 10 gram: Rp 26.135.000
- 25 gram: Rp 65.212.000
- 50 gram: Rp 130.345.000
- 100 gram: Rp 260.612.000
- 250 gram: Rp 651.265.000
- 500 gram: Rp 1.302.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.604.600.000
Dalam transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Tarif tersebut dapat menjadi lebih rendah, yakni 0,45 persen, apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi.
Dengan penurunan harga pada awal September ini, calon pembeli emas perlu mencermati kembali pergerakan harga sebelum melakukan transaksi, terutama bagi mereka yang memiliki tujuan investasi jangka panjang.(Dhil/dtk)









