Koranindopos.com – JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan mekanisme batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) dalam perdagangan saham. Kebijakan tersebut akan mengubah perhitungan batas pergerakan harga, khususnya untuk saham dengan harga sangat rendah.
Auto rejection merupakan mekanisme yang digunakan BEI untuk menolak secara otomatis order beli maupun jual apabila harga yang dimasukkan investor telah melewati batas yang ditentukan oleh Bursa.
Dalam rancangan perubahan terbaru, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tidak lagi menggunakan batas ARA dan ARB berdasarkan persentase. Untuk kelompok harga tersebut, batas pergerakan akan menggunakan nominal sebesar Rp 1.
Sementara itu, untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200, Rp 201 hingga Rp 5.000, serta saham dengan harga di atas Rp 5.000, batas ARB akan ditetapkan sebesar 15 persen.
Adapun untuk ARA, saham pada rentang harga Rp 11-Rp 200 akan memiliki batas sebesar 35 persen. Kemudian saham dengan harga Rp 201-Rp 5.000 memiliki batas ARA 25 persen, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20 persen.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan perubahan mekanisme ARA dan ARB tersebut masih dalam tahap pengujian.
Menurutnya, rencana implementasi perubahan tersebut saat ini masih bergantung pada hasil pengujian dan kesiapan seluruh Anggota Bursa.
“Yang disampaikan Stockbit benar itu rencananya, sedang dalam pengujian,” ujar Irvan.
Rencana perubahan tersebut sebelumnya telah dibahas BEI bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
BEI juga telah berdiskusi dengan sejumlah investor global untuk mendapatkan pandangan serta masukan mengenai perubahan mekanisme perdagangan tersebut.
Jika hasil pengujian dinilai telah memenuhi persyaratan, perubahan ARA dan ARB direncanakan mulai diterapkan pada 7 September 2026.
Perubahan ARA dan ARB tersebut juga berkaitan dengan rencana BEI menghapus batas minimum harga saham yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 50 per saham.
BEI tengah menguji coba kebijakan yang memungkinkan saham diperdagangkan dengan harga minimum Rp 1 per saham. Uji coba dilakukan untuk memastikan sistem perdagangan dan kesiapan perusahaan sekuritas sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pelaksanaan uji coba sejauh ini berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah Anggota Bursa yang belum berpartisipasi dalam pengujian.
“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” kata Jeffrey.
BEI juga terus menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan uji coba tersebut. Selanjutnya, Bursa akan meminta laporan hasil pengujian dan pembahasan dari masing-masing Anggota Bursa.
Jeffrey menegaskan, penerapan penuh kebijakan tersebut akan dilakukan setelah seluruh Anggota Bursa dinilai siap.
“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live,” ujarnya.
Saat ini, saham dengan harga paling rendah yang dapat diperdagangkan di BEI adalah Rp 50 per lembar atau yang selama ini dikenal sebagai saham gocap.
BEI berencana menghapus batas minimum tersebut untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi mekanisme pasar dalam menentukan harga saham.
Jeffrey menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap likuiditas sekaligus memperbaiki proses price discovery atau pembentukan harga pasar.
Dengan harga minimum yang nantinya dapat mencapai Rp 1, Bursa menilai mekanisme perdagangan saham dapat menjadi lebih fleksibel. Namun, perubahan tersebut juga membuat mekanisme ARA dan ARB perlu disesuaikan agar tetap mampu mengendalikan pergerakan harga yang terlalu ekstrem.
Karena itu, perubahan batas ARA dan ARB menjadi salah satu bagian penting dalam persiapan BEI sebelum kebijakan harga minimum saham Rp 1 diberlakukan secara penuh.
Jika seluruh proses pengujian dan kesiapan sistem telah terpenuhi, perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan mekanisme perdagangan yang lebih sesuai dengan struktur harga saham baru di pasar modal Indonesia.(Dhil/dtk)









