koranindopos.com – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tanpa terganggu oleh proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan pembagian tugas internal untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Meskipun KPU sedang menghadapi rangkaian sidang sengketa PHPU Pilpres 2024, hal tersebut tidak akan mempengaruhi jadwal Pilkada Serentak.
“Pelaksanaan tahapan pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2/2024 tidak akan terganggu oleh proses persidangan PHPU Pilpres di MK,” ujar Komisioner Idham pada Rabu (3/4/24).
Idham menjelaskan bahwa KPU telah melakukan pendekatan manajerial melalui berbagai divisi internal, termasuk Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia, dan Logistik. Fokus utama KPU adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan terkait Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 telah tercantum dalam PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Tahapan dimulai dengan pembentukan Badan Ad Hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS pada Rabu, 17 April 2024.
Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen, yang akan dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pemungutan suara Pilkada Serentak dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.
KPU berkomitmen untuk menjalankan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun menghadapi tantangan, KPU yakin bahwa dengan koordinasi dan kerja sama yang baik, pelaksanaan Pilkada Serentak dapat berjalan dengan lancar dan sukses. (hai)