Koranindopos.com – JAKARTA — Rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Nomor 1742 relasi Tanah Abang–Parung Panjang menjadi sasaran pelemparan benda keras oleh orang tidak dikenal pada Senin (2/11/2026) sore. Insiden kejahatan vandalisme tersebut menyebabkan kaca bagian depan kabin kemudi kereta mengalami retak.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menegaskan bahwa pihak manajemen mengutuk keras aksi pelemparan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api tersebut.
“KAI Commuter sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap sarana Commuter Line No. 1742 relasi Tanah Abang-Parung Panjang pada Senin sore (2/11) sekitar pukul 16.18 WIB,” tegas Karina saat dihubungi, Senin (2/11/2026).
Karina merinci bahwa peristiwa pelemparan berlangsung saat rangkaian KRL tengah melaju dari arah Stasiun Tanah Abang menuju Stasiun Parung Panjang, tepatnya di Kilometer (KM) 8+700 antara Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Palmerah.
Tiba-tiba, sebuah benda keras melayang dan menghantam tepat di bagian depan kabin kemudi. Meski kaca retak cukup parah, Karina memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini.
“Aksi tersebut tidak menimbulkan korban dari petugas masinis, hanya mengakibatkan retak pada kaca di kabin bagian depan,” jelas Karina.
Menanggapi laporan tersebut, petugas pengamanan dari Stasiun Tanah Abang langsung diterjunkan ke lokasi lintasan untuk melakukan penyisiran dan mengamankan area. Namun, pelaku pelemparan belum berhasil ditemukan di lokasi kejadian.
Guna menjaga kelancaran operasional tanpa mengabaikan aspek keselamatan, petugas KAI Commuter segera melakukan tindakan perbaikan darurat (emergency handling) di tempat.
-
Penanganan Darurat: Kaca kabin yang retak sementara direkatkan menggunakan lakban khusus agar rangkaian dapat melanjutkan perjalanan hingga akhir rute.
-
Perbaikan Sarana: Rangkaian KRL selanjutnya dijadwalkan masuk ke Depo KRL Bukit Duri untuk menjalani penggantian kaca kabin secara menyeluruh.
KAI Commuter kembali mengimbau masyarakat di sekitar jalur lintasan kereta untuk ikut menjaga sarana dan prasarana transportasi publik. Karina mengingatkan bahwa aksi pelemparan maupun vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian merupakan tindak pidana serius.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku perusakan atau vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api diancam dengan hukuman pidana penjara berkisar antara 3 hingga 15 tahun.(Dhil/kmps)










