koranindopos.com – Jakarta. Marisa Putri, seorang gadis yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga menyebabkan korban meninggal dunia, divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hakim menyatakan bahwa Marisa terbukti bersalah karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang lain.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (13/12/2024), Hakim PN Pekanbaru, Hendah, menyampaikan bahwa Marisa Putri telah melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang berakibat pada kematian orang lain. “Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Hendah dalam keterangannya.
Kasus ini bermula ketika Marisa mengemudikan kendaraannya setelah diduga pesta narkoba bersama teman-temannya. Dalam kondisi tersebut, Marisa kehilangan kendali atas kendaraan yang dikemudikannya dan menabrak seorang ibu rumah tangga yang sedang berjalan kaki. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Marisa. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, serta dampak dari tindakannya yang merenggut nyawa orang lain.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya juga mengamankan tiga teman Marisa yang terlibat dalam pesta narkoba sebelum kecelakaan terjadi. Kasus ini mendapat perhatian publik terkait bahaya mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba dan pentingnya kesadaran dalam berkendara demi keselamatan bersama.(dhil)