koranindopos.com – Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyoroti rencana kebijakan pemerintah yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dipertimbangkan sebagai langkah untuk melindungi kesehatan mental anak dari berbagai tekanan yang muncul di dunia digital.
Pria yang akrab disapa BGS tersebut menyebut bahwa salah satu masalah serius yang dihadapi anak-anak saat ini adalah perundungan di dunia maya atau Cyberbullying. Fenomena ini dinilai dapat memberikan dampak psikologis yang cukup berat bagi anak dan remaja.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak bertujuan untuk mengurangi potensi tekanan psikologis yang mereka alami di dunia digital.
“Larangan penggunaan media sosial di bawah 16 tahun itu diberlakukan, karena menjadi salah satu sumber perundungan dan tekanan bagi mereka,” ujar Menkes.
Menurutnya, anak-anak merupakan kelompok yang masih rentan terhadap berbagai pengaruh negatif di internet, termasuk komentar kasar, ejekan, hingga perundungan yang dapat memengaruhi kesehatan mental mereka.
Meski rencana kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk kekhawatiran mengenai celah regulasi yang mungkin sulit diterapkan secara maksimal, pemerintah tetap optimistis aturan tersebut dapat berjalan efektif.
Budi Gunadi Sadikin menilai pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, salah satunya dengan sistem pemeriksaan silang atau crosscheck untuk memastikan usia pengguna media sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wacana pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan mental generasi muda di era digital.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko perundungan online, kecanduan media sosial, serta tekanan sosial yang sering dialami oleh anak-anak di ruang digital.
Ke depan, pemerintah juga berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan platform digital untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.(dhil/dtk)










