Minggu, 16 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Menteri PANRB Perketat Disiplin Kerja PPPK

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
16 Juni 2023
in Nasional
A A
0
Menteri PANRB

Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN, maka dasar hukum yang mengatur disiplin mereka pun sama dengan ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas baru saja menerbitkan surat edaran mengenai disiplin PPPK. Pejabat pembina kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi.

”Ketentuan disiplin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Anas dalam rilis yang diterima Koranindopos.com, Jumat (16/6). Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.

Anas menyatakan, substansi dalam dispilin PPPK juga didasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara pejabat pembina kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan.

Artikel Terkait

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Sufmi Dasco Tekankan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

RS di Labuan Bajo Evakuasi Pasien Hindari Dampak Gempa NTT Magnitudo 7,7

”Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” jelas mantan bupati Banyuwangi dua priode itu.

Menurut surat edaran ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. ”Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK,” tegas Anas.

Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, lanjut Anas, pejabat pembina kepegawaian diharapkan segera memperbarui. Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman. ”Termasuk sanksi bagi PPPK,” tandas Anas.

Topik: KEMENPANRBKinerjaPPPK

TerkaitBerita

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan
Peristiwa

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan

oleh Editor : Affandy
16 Agustus 2026
Gempa M 7,7 Guncang NTT, Sufmi Dasco Tekankan Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Nasional

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Sufmi Dasco Tekankan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

oleh Editor : Affandy
16 Agustus 2026
BENCANA ALAM: Sejumlah pasien dan wisatawan terdampak gempa dievakuasi di halaman RS Siloam Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Sabtu (15/8/2026). (Foto: ANTARA FOTO/GECIO VIANA)
Peristiwa

RS di Labuan Bajo Evakuasi Pasien Hindari Dampak Gempa NTT Magnitudo 7,7

oleh Editor : Memoarto
16 Agustus 2026
DINAMIKA POLITIK: Voxstream dan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menggelar audiensi bertajuk Strategis Politik Berbasis Bukti Menuju Pemilu 2029 di Jakarta pada Rabu (12/8/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Politik

Tiga Elemen Diskusi Bahas Strategi Jelang Pemilu 2029

oleh Editor : Memoarto
15 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

16 Agustus 2026
Samsung Galaxy Z8 Series Resmi Dijual di Indonesia, Bawa Galaxy AI dan Kemudahan Pindah Data

Samsung Galaxy Z8 Series Resmi Dijual di Indonesia, Bawa Galaxy AI dan Kemudahan Pindah Data

16 Agustus 2026
Honda Forza 750 2027 Meluncur di Eropa, Tampil Makin Futuristis dan Punya Jarak Tempuh 375 Km

Honda Forza 750 2027 Meluncur di Eropa, Tampil Makin Futuristis dan Punya Jarak Tempuh 375 Km

16 Agustus 2026
Jangan Asal Kurangi Porsi, Ini Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian Menurut Dokter Gizi

Jangan Asal Kurangi Porsi, Ini Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian Menurut Dokter Gizi

16 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4377 shares
    Share 1751 Tweet 1094
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Transfer Enzo Fernandez Dari Chelsea Ke Manchester City Batal

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kampung Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Bawa Lebih dari 40 Kuliner Nusantara

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya