Koranindopos.com – Jakarta. Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN, maka dasar hukum yang mengatur disiplin mereka pun sama dengan ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas baru saja menerbitkan surat edaran mengenai disiplin PPPK. Pejabat pembina kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi.
”Ketentuan disiplin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Anas dalam rilis yang diterima Koranindopos.com, Jumat (16/6). Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.
Anas menyatakan, substansi dalam dispilin PPPK juga didasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara pejabat pembina kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan.
”Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” jelas mantan bupati Banyuwangi dua priode itu.
Menurut surat edaran ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. ”Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK,” tegas Anas.
Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, lanjut Anas, pejabat pembina kepegawaian diharapkan segera memperbarui. Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman. ”Termasuk sanksi bagi PPPK,” tandas Anas.