Senin, 9 Februari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Menteri PANRB Perketat Disiplin Kerja PPPK

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
16 Juni 2023
in Nasional
0
Menteri PANRB

Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN, maka dasar hukum yang mengatur disiplin mereka pun sama dengan ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas baru saja menerbitkan surat edaran mengenai disiplin PPPK. Pejabat pembina kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi.

”Ketentuan disiplin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Anas dalam rilis yang diterima Koranindopos.com, Jumat (16/6). Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.

Anas menyatakan, substansi dalam dispilin PPPK juga didasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara pejabat pembina kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan.

Artikel Terkait

Seminar HPN 2026 Bahas Daya Ungkit KEK ETKI BSD sebagai Kutub Pertumbuhan Ekonomi Baru

BBKSDA Riau Gercep Tindaklanjuti Laporan Adanya Dugaan Perburuan Gajah Sumatera

Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

”Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” jelas mantan bupati Banyuwangi dua priode itu.

Menurut surat edaran ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. ”Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK,” tegas Anas.

Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, lanjut Anas, pejabat pembina kepegawaian diharapkan segera memperbarui. Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman. ”Termasuk sanksi bagi PPPK,” tandas Anas.

Topik: KEMENPANRBKinerjaPPPK
Sebelumnya

Buka RAT Gakoptindo, Mendag: Perkuat Organisasi, Sejahterakan Perajin Tahu Tempe

Selanjutnya

Jadi Pelakor, Celine Evangelista Riset Selama Empat Bulan

TerkaitBerita

Seminar HPN 2026 Bahas Daya Ungkit KEK ETKI BSD sebagai Kutub Pertumbuhan Ekonomi Baru
Nasional

Seminar HPN 2026 Bahas Daya Ungkit KEK ETKI BSD sebagai Kutub Pertumbuhan Ekonomi Baru

oleh Editor : Affandy
9 Februari 2026
BBKSDA Riau Gercep Tindaklanjuti Laporan Adanya Dugaan Perburuan Gajah Sumatera
Peristiwa

BBKSDA Riau Gercep Tindaklanjuti Laporan Adanya Dugaan Perburuan Gajah Sumatera

oleh Editor : Anggoro
7 Februari 2026
Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar
Nasional

Temukan 164 TKA Tanpa RPTKA, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

oleh Editor : Anggoro
7 Februari 2026
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional ‘Glow Up Lingkungan: Bersih Itu Keren!’
Nasional

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional ‘Glow Up Lingkungan: Bersih Itu Keren!’

oleh Editor : Anggoro
7 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Toyota Tetap Jual Kijang Innova Reborn, Minat Konsumen Masih Kuat

Toyota Tetap Jual Kijang Innova Reborn, Minat Konsumen Masih Kuat

9 Februari 2026
Bayern Munchen Bangkit dengan Mental Juara, Hancurkan Hoffenheim 5-1

Bayern Munchen Bangkit dengan Mental Juara, Hancurkan Hoffenheim 5-1

9 Februari 2026
Seminar HPN 2026 Bahas Daya Ungkit KEK ETKI BSD sebagai Kutub Pertumbuhan Ekonomi Baru

Seminar HPN 2026 Bahas Daya Ungkit KEK ETKI BSD sebagai Kutub Pertumbuhan Ekonomi Baru

9 Februari 2026
Jelang Liverpool vs Manchester City, Status Starter Erling Haaland Jadi Tanda Tanya

Jelang Liverpool vs Manchester City, Status Starter Erling Haaland Jadi Tanda Tanya

8 Februari 2026

Terpopuler

  • Honda X-Tracker 2026

    Honda X-Tracker 2026 Resmi Masuk Indonesia, Motor Bebek Trail Dibanderol Mulai Rp16 Jutaan

    529 shares
    Share 212 Tweet 132
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2423 shares
    Share 969 Tweet 606
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • SCANITY dan LCI Kalimantan Selatan Gelar Deklarasi Kolaborasi di Pantai Batakan Baru

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Daihatsu Luncurkan Espass 2026, Siap Tantang Dominasi Avanza di Segmen Low MPV

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya