koranindopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan penggunaan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan nama perusahaan dari PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian (Persero).
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Nomor KEP-154/PL.02/2026 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026. Adapun pengumuman resmi OJK diterbitkan pada 30 Juli 2026.
“Penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut,” mengutip website resmi OJK, Selasa (4/8).
Dengan demikian, izin usaha perusahaan pergadaian yang dimiliki perseroan tetap berlaku dengan menggunakan nama badan hukum yang baru. Dalam pengumuman tersebut, OJK turut mencantumkan alamat kantor pusat perusahaan yang berlokasi di Jalan Kramat Raya Nomor 162, RT 2/RW 2, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430. (Riz)










