koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah sedang melakukan pembahasan intensif mengenai kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan akan dibayarkan pada tahun 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa persiapan untuk pembayaran ini telah dimulai sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang APBN 2024. “Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024,” ujarnya usai menghadiri rapat internal pada Senin (19/02/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Proses persiapan ini meliputi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024. Menkeu menegaskan pentingnya memulai persiapan dari sekarang untuk memastikan kelancaran pencairan yang direncanakan akan dimulai H-10 sebelum Idulfitri. “Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang,” jelasnya.
Selain membahas kesiapan pencairan THR dan gaji ke-13, dalam pertemuan dengan Presiden, Menkeu juga menyampaikan laporan mengenai perkembangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024. Hal ini termasuk beberapa perubahan pos-pos belanja yang memerlukan penyesuaian. “Kalau adjustment anggaran kan seperti kemarin, beberapa pos BLT [bantuan langsung tunai], kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan,” tambahnya.
Dengan adanya kesiapan dan persiapan yang matang dari pemerintah, diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan lancar, sehingga dapat memberikan dukungan dan kepastian kepada para ASN dalam merayakan hari raya Idulfitri. (hai)