koranindopos.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan kepada UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan industri kreatif, guna mendorong keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengar aspirasi dari kelompok tani, nelayan, dan berbagai pelaku UMKM di seluruh Indonesia, hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap sektor-sektor yang berperan dalam ketahanan pangan nasional, seperti pertanian dan perikanan. Menurutnya, UMKM di bidang ini merupakan penopang penting bagi perekonomian dan pangan Indonesia, sehingga mereka memerlukan dukungan untuk memastikan keberlanjutan usaha.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap membantu saudara-saudara kita, para produsen pangan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan, dan sektor UMKM lainnya. Ini adalah wujud apresiasi atas peran penting mereka bagi bangsa dan negara,” jelas Presiden Prabowo.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan, Presiden menyatakan bahwa detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang macet akan dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi para pelaku UMKM yang paling membutuhkan.
Presiden Prabowo juga berharap kebijakan ini mampu memberikan ketenangan dan semangat bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan, untuk terus bekerja dengan keyakinan bahwa negara mendukung mereka.
Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menunjukkan langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan dan kemandirian UMKM. Dengan penghapusan piutang macet, UMKM di berbagai sektor memiliki peluang untuk lebih berkembang dan mandiri tanpa terbebani oleh tagihan piutang macet yang bisa menghambat pertumbuhan usaha mereka.
“Diharapkan seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dan semangat, dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan mendukung para produsen pangan,” tambah Presiden.
Kebijakan ini menandai langkah besar pemerintah dalam memberdayakan UMKM, terutama di sektor pangan dan industri kreatif, untuk semakin berkontribusi pada perekonomian Indonesia yang berkelanjutan. (hai)










