koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah membuka peluang untuk meninjau ulang ketentuan pembebasan bea masuk bagi produk susu impor dari Australia dan Selandia Baru. Langkah ini menyusul masuknya banjir susu impor ke pasar domestik, yang memicu kekhawatiran terhadap keberlanjutan industri susu dalam negeri.
Ketentuan bea masuk susu impor saat ini diatur dalam perjanjian dagang bebas atau Free Trade Agreement (FTA) yang telah disepakati sebelumnya. Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa perjanjian dagang semacam ini bisa dikaji kembali jika dirasa merugikan pihak Indonesia.
“Semua perjanjian yang dianggap tidak menguntungkan bisa saja dikaji ulang. Kita bisa melihat urgensinya terlebih dahulu,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).
Meningkatnya jumlah susu impor dari kedua negara tersebut telah menimbulkan tekanan bagi peternak sapi perah lokal dan produsen susu dalam negeri. Harga yang lebih kompetitif dari produk impor sering kali sulit ditandingi oleh produsen lokal, sehingga berdampak pada penurunan daya saing di pasar domestik.
Menurut data terakhir, lebih dari 80% kebutuhan susu nasional dipenuhi oleh impor, dengan sebagian besar berasal dari Australia dan Selandia Baru. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan peternakan lokal yang hanya mampu memenuhi sebagian kecil kebutuhan dalam negeri.
Mendag menjelaskan bahwa pemerintah akan melihat urgensi untuk melakukan revisi terhadap ketentuan FTA. Negosiasi ulang ini dapat menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan terhadap industri susu dalam negeri, sekaligus memastikan keberlanjutan peternak kecil dan produsen lokal.
“Kajian ulang ini akan dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan berbagai aspek seperti kepentingan peternak lokal, harga pasar, serta hubungan dagang dengan negara mitra,” tambah Budi.
Langkah negosiasi ulang ini tentu tidak mudah, mengingat perjanjian dagang bebas biasanya melibatkan proses diplomasi panjang dan kompleks. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak menimbulkan friksi dengan mitra dagang utama seperti Australia dan Selandia Baru.
Namun, upaya ini menjadi penting untuk mendorong kemandirian industri susu lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Dengan regulasi yang lebih berpihak pada produsen dalam negeri, pemerintah berharap dapat memperkuat ekosistem peternakan sapi perah di Indonesia.
Keputusan final terkait revisi perjanjian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang seimbang antara menjaga hubungan baik dengan mitra dagang sekaligus melindungi keberlanjutan ekonomi domestik.(dhil)