koranindopos.com – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait sinergi penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar di Gedung Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Selasa (14/10).
Dalam sambutannya, Mendagri menegaskan pentingnya dukungan terhadap pesantren sebagai bagian fundamental dari sistem pendidikan Indonesia. Ia menyebut, pesantren telah menjadi sokoguru pendidikan tradisional yang berperan besar dalam mencetak generasi berakhlak dan berwawasan kebangsaan. Karena itu, kelayakan infrastruktur pesantren menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo saya kira menjadi semacam wake up call bagi kita untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Tito menambahkan, kelayakan infrastruktur pendidikan, termasuk pesantren, telah diatur dalam sejumlah regulasi seperti Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penguatan Infrastruktur Pendidikan.
Dalam pendirian atau renovasi bangunan, lanjutnya, setiap pihak wajib mengantongi izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses perizinan kini dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah agar lebih cepat dan efisien.
“Pembuatan PBG bisa dikerjakan dengan waktu relatif lebih cepat karena semuanya dalam one roof system,” jelasnya.
Selain itu, Mendagri juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mengawasi kualitas dan keselamatan bangunan pendidikan, termasuk pesantren dan madrasah. Pengawasan tersebut mencakup pengecekan kelayakan bangunan, perencanaan teknis, hingga pemberian sanksi bagi pelanggaran aturan pembangunan.
“Mekanisme pengawasan inilah yang perlu ditingkatkan ke depan, bukan untuk menghambat proses pendidikan, tetapi untuk memastikan bahwa infrastruktur pesantren betul-betul layak dan aman,” tutur Mendagri.
Ia berharap MoU ini dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat dukungan terhadap pembangunan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia. Mendagri juga menyampaikan apresiasinya kepada Menko PM Muhaimin Iskandar, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Menag Nasaruddin Umar atas inisiatif dan kolaborasi yang dilakukan.
“Sekali lagi terima kasih banyak kepada Bapak Menko yang telah menginisiasi acara ini, dan kami siap untuk menindaklanjutinya serta menyampaikan kepada seluruh daerah,” pungkasnya.