Rabu, 29 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Pemerintah Terapkan Kebijakan DMO dan DPO, Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng

Editor : Hana oleh Editor : Hana
29 Januari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Pemerintah Terapkan Kebijakan DMO dan DPO, Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng
Share on FacebookShare on Twitter

minyak 684x460 1 - Pemerintah Terapkan Kebijakan DMO dan DPO, Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng

JAKARTA, koranindopos.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dalam rilisnya yang diakses Jumat (28/01/2022).

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

Artikel Terkait

Gubernur Kaltara Berharap LCC Empat Pilar MPR RI Melahirkan Pemimpin Masa Depan

SMAN 8 Kota Ternate Juara LCC Empat Pilar MPR RI Maluku Utara, Siap Wakili Daerah di Final Nasional

Pimpinan Badan Penganggaran MPR RI Ajbar Hadiri Sidang Sinode Gereja Toraja Mamasa, Tegaskan Pentingnya Sinergi Kebangsaan dan Keagamaan

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” ujarnya.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Lutfi juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkasnya. (dni)

 

Topik: KemendagMinyak Goreng

TerkaitBerita

Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum
Nasional

Gubernur Kaltara Berharap LCC Empat Pilar MPR RI Melahirkan Pemimpin Masa Depan

oleh Editor : Hairul
28 Juli 2026
SMAN 8 Kota Ternate Juara LCC Empat Pilar MPR RI Maluku Utara, Siap Wakili Daerah di Final Nasional
Nasional

SMAN 8 Kota Ternate Juara LCC Empat Pilar MPR RI Maluku Utara, Siap Wakili Daerah di Final Nasional

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
Pimpinan Badan Penganggaran MPR RI Ajbar Hadiri Sidang Sinode Gereja Toraja Mamasa, Tegaskan Pentingnya Sinergi Kebangsaan dan Keagamaan
Nasional

Pimpinan Badan Penganggaran MPR RI Ajbar Hadiri Sidang Sinode Gereja Toraja Mamasa, Tegaskan Pentingnya Sinergi Kebangsaan dan Keagamaan

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
Dua Hari Arungi Laut Demi LCC Empat Pilar, Pelajar Pulau Taliabu Tuai Apresiasi Wakil Gubernur Maluku Utara
Nasional

Dua Hari Arungi Laut Demi LCC Empat Pilar, Pelajar Pulau Taliabu Tuai Apresiasi Wakil Gubernur Maluku Utara

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

KERUSAKAN HEBAT: Bangunan pusat perbelanjaan mengalami kerusakan pasca gempa magnitudo 7,1 pada Selasa (28/7/2026). (Foto: REUTERS/KYODO)

Para Korban Gempa Kumamoto Terjebak di Reruntuhan Bangunan

28 Juli 2026
POLEMIK VAR: Wasit Joao Pinheiro dari Portugal memberikan kartu merah kepada pemain Swiss Breel Embolo (kiri) dalam laga perempat final Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Swiss di Kansas City, Missouri pada Sabtu (11/7/2026). (Foto: (c) AP Photo/Ed Zurga)

IFAB Akui Penerapan Protokol VAR Soal Identitas Pemain Keliru

29 Juli 2026
LCC Empat Pilar MPR RI

Saadiah Uluputty: Semangat Pelajar Kepulauan Aru Ikuti LCC Empat Pilar MPR RI Layak Jadi Teladan

28 Juli 2026
IKEA

IKEA Ajak Masyarakat Tata Ulang Ruang Rumah Lewat Kampanye “Luangkan Ruang”

28 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4102 shares
    Share 1641 Tweet 1026
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya