koranindopos.com – Jakarta. Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan pemerintah guna memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Provinsi Sulawesi Tengah, langkah tersebut ditandai dengan penyerahan 33 sertipikat tanah kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari sembilan kabupaten/kota.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertipikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap ini perlu ada upaya khusus untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Nusron.
Dari total sertipikat yang diserahkan, terdiri atas 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Sertifikasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap aset keagamaan sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Salah satu penerima sertipikat, Ahmad Zaini Ismail, menyampaikan bahwa dokumen tersebut sangat penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan yang dikelolanya di Kabupaten Sigi. Tanah yang telah disertifikasi digunakan untuk operasional pondok pesantren.
Menurutnya, sertipikat tanah menjadi syarat utama dalam memperoleh izin operasional lembaga pendidikan. “Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengelola pesantren untuk mendapatkan izin operasional, karena harus ada legalitas tanah yayasan atau pesantren,” ujarnya.
Selain penyerahan sertipikat, Menteri Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan ibadah serta aktivitas sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.
Dalam rangkaian kunjungan kerja di Kota Palu, Menteri Nusron juga memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim.
Melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, pemerintah berharap aset-aset keagamaan dapat memiliki kepastian hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(dhil)










