koranindopos.com – Jakarta. Polda Bengkulu mencatat telah menerbitkan sebanyak 3.132 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sepanjang Maret 2026. Penerbitan ribuan SKCK tersebut dilakukan bersama jajaran Polres di wilayah Provinsi Bengkulu guna memenuhi berbagai kebutuhan administrasi masyarakat.
Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Bengkulu menjadi garda terdepan dalam pelayanan ini, yang mencakup keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga pengurusan administrasi lainnya.
Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu, Kompol Rupaicen, menyampaikan bahwa tingginya jumlah penerbitan SKCK tidak terlepas dari meningkatnya kebutuhan masyarakat, terutama sebagai syarat utama dalam melamar pekerjaan.
“Sepanjang Maret 2026, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran telah menerbitkan sebanyak 3.132 lembar SKCK,” ujarnya pada Jumat (3/4/2026).
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Polri melalui Polda Bengkulu kini telah menerapkan skema baru dalam pengurusan SKCK. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi resmi sebelum datang langsung ke kantor polisi.
Melalui sistem ini, pemohon cukup datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, serta pencetakan SKCK. Langkah ini dinilai mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.
Menurut Kompol Rupaicen, inovasi tersebut bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Bengkulu.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum mengurus SKCK. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya.
Dengan kelengkapan berkas tersebut, proses penerbitan SKCK diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan cepat, sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkan dokumen tersebut sesuai kebutuhannya.(dhil)










