Selasa, 21 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Ekonomi

Ranto Simanjuntak Soroti Gugatan PKPU Harmas yang Dinilai Tak Tepat

Editor : Akula oleh Editor : Akula
22 Januari 2025
in Ekonomi, Bisnis
0
Ranto Simanjuntak Soroti Gugatan PKPU Harmas yang Dinilai Tak Tepat
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Terkait

MSCI Bekukan Rebalancing Mei 2026, BEI Perkuat Komunikasi dengan Pelaku Pasar

Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp 44.000 per Gram

Rupiah Menguat 25 Poin di Awal Pekan

Koranindopos.com – Jakarta. Langkah PT Harmas Jalesveva (Harmas) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) menuai sorotan tajam. Kuasa hukum BUKA, Ranto Simanjuntak, menilai gugatan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah sengketa perdata di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Niaga.

“Gugatan PKPU ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi sengketa yang diklaim Harmas masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga tidak semestinya dijadikan dasar pengajuan PKPU,” ujar Ranto Simanjuntak.

Menurut Ranto, BUKA juga tidak memiliki kewajiban utang jatuh tempo kepada Harmas. Sebaliknya, justru Harmas yang belum memenuhi kewajibannya mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh BUKA.

Perselisihan antara kedua pihak bermula dari keputusan BUKA untuk tidak melanjutkan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark milik Harmas. Keputusan ini diambil setelah Harmas dianggap melakukan wanprestasi, seperti gagal menyerahkan ruang kantor sesuai target waktu yang disepakati dan menyediakan ruang yang layak pakai.

“Pihak Harmas bahkan menyatakan tidak dapat melanjutkan operasinya sejak Juni 2018 karena masalah hukum yang mereka hadapi. Hal ini membuktikan ketidakmampuan mereka memenuhi komitmennya terhadap klien kami,” tambah Ranto.

Picsart 25 01 22 12 28 47 446 - Ranto Simanjuntak Soroti Gugatan PKPU Harmas yang Dinilai Tak Tepat
Ranto Simanjuntak (Foto. Capture Youtube)

Berhentinya operasional Gedung One Belpark semakin memperkuat posisi BUKA. Harmas dinilai tidak mampu menyediakan fasilitas yang telah dijanjikan, sehingga menjadi alasan sah bagi BUKA untuk membatalkan kesepakatan.

Meski menghadapi gugatan ini, Ranto memastikan kondisi keuangan Bukalapak tidak terpengaruh. Perusahaan yang dikenal sebagai salah satu e-commerce terbesar di Indonesia ini berada dalam kondisi likuid dan memiliki fondasi keuangan yang kuat.

“Bukalapak mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan. Pertumbuhan keuangan yang positif menjadi bukti soliditas perusahaan,” tegas Ranto.

Sebagai langkah tegas, tim hukum Bukalapak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. “Kami berkomitmen untuk melindungi hak dan reputasi klien kami. Proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” tutup Ranto Simanjuntak.

Sengketa ini menjadi perhatian publik, mengingat status Bukalapak sebagai salah satu perusahaan besar di Indonesia. Langkah hukum yang diambil tim kuasa hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik yang terjadi.

Topik: BukalapakRanto simanjuntak

TerkaitBerita

MSCI Bekukan Rebalancing Mei 2026, BEI Perkuat Komunikasi dengan Pelaku Pasar
Bisnis

MSCI Bekukan Rebalancing Mei 2026, BEI Perkuat Komunikasi dengan Pelaku Pasar

oleh Editor : Affandy
21 April 2026
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp 44.000 per Gram
Bisnis

Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp 44.000 per Gram

oleh Editor : Affandy
20 April 2026
MULAI MENGUAT: Nilai tukar rupiah menguat 25 poin atau 0,15 persen pada Senin (20/4/2026) pagi. (Foto Ilustrasi: kompasiana.com)
Ekonomi

Rupiah Menguat 25 Poin di Awal Pekan

oleh Editor : Memoarto
20 April 2026
Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII
Ekonomi

Gorontalo Siap Sambut Lonjakan Peserta PENAS XVII

oleh Editor : Akula
19 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Motor Listrik Futuristik Kian Populer, Dari Gaya Cyberpunk hingga Teknologi Canggih

Motor Listrik Futuristik Kian Populer, Dari Gaya Cyberpunk hingga Teknologi Canggih

21 April 2026
KP2MI dan MCA Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Terampil, Fokus pada Sektor Strategis

KP2MI dan MCA Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Terampil, Fokus pada Sektor Strategis

21 April 2026
Hari Pertama UTBK SNBT 2026 Diwarnai Kecurangan, dari Teknologi Canggih hingga Joki

Hari Pertama UTBK SNBT 2026 Diwarnai Kecurangan, dari Teknologi Canggih hingga Joki

21 April 2026
Serangan Jantung Saat Bermain Padel, Pria 37 Tahun di Jakarta Barat Alami Gejala Tak Biasa

Serangan Jantung Saat Bermain Padel, Pria 37 Tahun di Jakarta Barat Alami Gejala Tak Biasa

21 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2833 shares
    Share 1133 Tweet 708
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya