Koranindopos.com – Jakarta. Langkah PT Harmas Jalesveva (Harmas) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) menuai sorotan tajam. Kuasa hukum BUKA, Ranto Simanjuntak, menilai gugatan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah sengketa perdata di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Niaga.
“Gugatan PKPU ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi sengketa yang diklaim Harmas masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga tidak semestinya dijadikan dasar pengajuan PKPU,” ujar Ranto Simanjuntak.
Menurut Ranto, BUKA juga tidak memiliki kewajiban utang jatuh tempo kepada Harmas. Sebaliknya, justru Harmas yang belum memenuhi kewajibannya mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh BUKA.
Perselisihan antara kedua pihak bermula dari keputusan BUKA untuk tidak melanjutkan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark milik Harmas. Keputusan ini diambil setelah Harmas dianggap melakukan wanprestasi, seperti gagal menyerahkan ruang kantor sesuai target waktu yang disepakati dan menyediakan ruang yang layak pakai.
“Pihak Harmas bahkan menyatakan tidak dapat melanjutkan operasinya sejak Juni 2018 karena masalah hukum yang mereka hadapi. Hal ini membuktikan ketidakmampuan mereka memenuhi komitmennya terhadap klien kami,” tambah Ranto.

Berhentinya operasional Gedung One Belpark semakin memperkuat posisi BUKA. Harmas dinilai tidak mampu menyediakan fasilitas yang telah dijanjikan, sehingga menjadi alasan sah bagi BUKA untuk membatalkan kesepakatan.
Meski menghadapi gugatan ini, Ranto memastikan kondisi keuangan Bukalapak tidak terpengaruh. Perusahaan yang dikenal sebagai salah satu e-commerce terbesar di Indonesia ini berada dalam kondisi likuid dan memiliki fondasi keuangan yang kuat.
“Bukalapak mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan. Pertumbuhan keuangan yang positif menjadi bukti soliditas perusahaan,” tegas Ranto.
Sebagai langkah tegas, tim hukum Bukalapak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. “Kami berkomitmen untuk melindungi hak dan reputasi klien kami. Proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” tutup Ranto Simanjuntak.
Sengketa ini menjadi perhatian publik, mengingat status Bukalapak sebagai salah satu perusahaan besar di Indonesia. Langkah hukum yang diambil tim kuasa hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik yang terjadi.