Senin, 10 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi

Ranto Simanjuntak Soroti Gugatan PKPU Harmas yang Dinilai Tak Tepat

Editor : Akula oleh Editor : Akula
22 Januari 2025
in Ekonomi, Bisnis
A A
0
Ranto Simanjuntak Soroti Gugatan PKPU Harmas yang Dinilai Tak Tepat
Share on FacebookShare on Twitter

Artikel Terkait

RI Lepas 100 Kapal Ekspor Mineral Senilai Rp2,2 Triliun, Hambatan LTJ Berhasil Diurai

Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen

Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana

Koranindopos.com – Jakarta. Langkah PT Harmas Jalesveva (Harmas) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) menuai sorotan tajam. Kuasa hukum BUKA, Ranto Simanjuntak, menilai gugatan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah sengketa perdata di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Niaga.

“Gugatan PKPU ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi sengketa yang diklaim Harmas masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga tidak semestinya dijadikan dasar pengajuan PKPU,” ujar Ranto Simanjuntak.

Menurut Ranto, BUKA juga tidak memiliki kewajiban utang jatuh tempo kepada Harmas. Sebaliknya, justru Harmas yang belum memenuhi kewajibannya mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh BUKA.

Perselisihan antara kedua pihak bermula dari keputusan BUKA untuk tidak melanjutkan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark milik Harmas. Keputusan ini diambil setelah Harmas dianggap melakukan wanprestasi, seperti gagal menyerahkan ruang kantor sesuai target waktu yang disepakati dan menyediakan ruang yang layak pakai.

“Pihak Harmas bahkan menyatakan tidak dapat melanjutkan operasinya sejak Juni 2018 karena masalah hukum yang mereka hadapi. Hal ini membuktikan ketidakmampuan mereka memenuhi komitmennya terhadap klien kami,” tambah Ranto.

Picsart 25 01 22 12 28 47 446 - Ranto Simanjuntak Soroti Gugatan PKPU Harmas yang Dinilai Tak Tepat
Ranto Simanjuntak (Foto. Capture Youtube)

Berhentinya operasional Gedung One Belpark semakin memperkuat posisi BUKA. Harmas dinilai tidak mampu menyediakan fasilitas yang telah dijanjikan, sehingga menjadi alasan sah bagi BUKA untuk membatalkan kesepakatan.

Meski menghadapi gugatan ini, Ranto memastikan kondisi keuangan Bukalapak tidak terpengaruh. Perusahaan yang dikenal sebagai salah satu e-commerce terbesar di Indonesia ini berada dalam kondisi likuid dan memiliki fondasi keuangan yang kuat.

“Bukalapak mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan. Pertumbuhan keuangan yang positif menjadi bukti soliditas perusahaan,” tegas Ranto.

Sebagai langkah tegas, tim hukum Bukalapak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. “Kami berkomitmen untuk melindungi hak dan reputasi klien kami. Proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” tutup Ranto Simanjuntak.

Sengketa ini menjadi perhatian publik, mengingat status Bukalapak sebagai salah satu perusahaan besar di Indonesia. Langkah hukum yang diambil tim kuasa hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik yang terjadi.

Topik: BukalapakRanto simanjuntak

TerkaitBerita

RI Lepas 100 Kapal Ekspor Mineral Senilai Rp2,2 Triliun, Hambatan LTJ Berhasil Diurai
Ekonomi

RI Lepas 100 Kapal Ekspor Mineral Senilai Rp2,2 Triliun, Hambatan LTJ Berhasil Diurai

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen
Bisnis

Jamkrindo Catatkan Laba Rp 743 Miliar, Melonjak 34 Persen

oleh Editor : Anggoro
9 Agustus 2026
Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana
Ekonomi

Kepala Bapanas dan Dirut BULOG Terjun Langsung ke Alor Salurkan Bantuan Pangan Perdana

oleh Editor : Anggoro
9 Agustus 2026
Danamon Dorong Generasi Muda Jambi Cerdas Finansial dan Semangat Belajar
Bisnis

Danamon Dorong Generasi Muda Jambi Cerdas Finansial dan Semangat Belajar

oleh Editor : Affandy
8 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

LAHAN PEMDA: Rombongan Staf Khusus Menteri Sosial dan jajaran Pemkab Sumenep meninjau lahan yang akan digunakan untuk Sekolah Rakyat di Kabupaten Sumenep pada Sabtu (8/8/2026). (Foto: Dok./Kemensos)

Stafsus Mensos Sebut Prabowo Habis-Habisan Untuk Sekolah Rakyat

10 Agustus 2026
BARANG BUKTI: Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Detik.com/Istimewa)

Ketua Yayasan SIHI Buka Suara Soal Tudingan Ekstrakurikuler Menembak Dibuktikan

9 Agustus 2026
KOMPENSASI PERANG: Iran menegaskan tak akan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi syarat yang diajukan Teheran, termasuk pemberian kompensasi atas kerusakan akibat perang. (Foto: REUTERS/Stringer)

IRGC Buka Selat Hormuz Jika AS Bayar Kompensasi Perang

10 Agustus 2026
PERNAH BERSINAR: Anthony Martial ketika masih memperkuat Manchester United. (Foto: (c) AP Photo)

Anthony Martial Tanpa Klub Jelang Musim Baru

10 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4276 shares
    Share 1710 Tweet 1069
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 784 Personel Gabungan Disiagakan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya