Koranindopos.com, Tangerang – Sidang lanjutan perkara hukum yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN Tangerang pada Kamis (29/10/2026). Persidangan ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah fakta terkait barang bukti produk White Tomato yang sebelumnya sempat diuji oleh pihak tertentu.
Dalam agenda sidang tersebut, Richard Lee membeberkan berbagai temuan yang dianggapnya janggal mengenai asal-usul produk yang dijadikan barang bukti. Ia menilai ada ketidaksesuaian mendasar antara produk yang diuji dengan standar distribusi resmi perusahaannya.
Usai persidangan, Richard Lee memberikan keterangan kepada awak media terkait keyakinannya setelah mencocokkan fakta persidangan dengan data transaksi. Ia menyatakan bahwa produk White Tomato yang dipersoalkan bukanlah barang dari usahanya.
“Yang bisa saya sampaikan di sini adalah dari awal saya bilang itu bukan produk saya. Tapi setelah persidangan berbulan bulan, saya bisa pastikan bahwa itu produk adalah palsu. Saya sekali lagi bilang, produk tersebut adalah produk palsu,” kata Richard Lee di PN Tangerang, Kamis (29/10/2026).
Lebih lanjut, Richard menjelaskan bahwa produk tersebut tidak diperoleh melalui jalur distribusi resmi perusahaannya. Berdasarkan penelusuran transaksi, pembelian dilakukan melalui toko pihak ketiga di lokapasar.
“Karena satu, Doktif tidak beli dari tempat saya, beli dari tempat orang lain, Graba Shop dan Rachel Shop. Saya enggak tahu itu punya siapa?,” jelasnya.
Selain masalah tempat pembelian, Richard juga menyoroti data stok barang dari salah satu toko pihak ketiga tersebut. Ia menemukan adanya selisih yang tidak masuk akal antara jumlah pembelian awal, barang yang terjual, serta sisa stok yang dijadikan barang bukti.
“Yang lebih anehnya lagi, Graba Shop didatangin nih, Grabah Shop, beli 13 boks. Terjual 10,5, 2,5 ada di hakim, terus ada dimakan. Lah berarti nambah dong, beranak ini berarti boksnya, WT-nya,” ucap Richard.
Kejanggalan tersebut semakin diperkuat oleh catatan transaksi digital yang menunjukkan angka penjualan melebihi total stok yang pernah dibeli oleh toko bersangkutan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya peredaran barang di luar pasokan legal.
“Terus, terjual di Shopee 21. Beli 13 boks, terjual di Shopee tadi 21. Artinya ada 8 produk palsu,” bebernya.
Dari kalkulasi data penjualan dan stok tersebut, Richard menyimpulkan bahwa terdapat selisih delapan unit produk yang patut dipertanyakan keasliannya. Ia menduga barang bukti yang kini dihadirkan di persidangan tidak berasal dari pasokan yang sah.
“Delapannya produk apa nih? Produk palsu dong. Berarti yang dibeli Doktif ataupun juga barang bukti yang ada di sini palsu,” tandasnya. (BRG/Hend)










