• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Jumat, 17 Oktober 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Religi

Talak Saat Marah, Apakah Sah? Begini Penjelasan Ulama Fikih

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
14 Oktober 2025
in Religi
A A
0
Talak
Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Jakarta,  Dalam kehidupan rumah tangga, perbedaan pendapat dan emosi sering kali menjadi bagian dari dinamika hubungan suami istri. Namun, di tengah amarah yang memuncak, terkadang seorang suami bisa kehilangan kendali hingga mengucapkan kata-kata cerai (talak). Lantas, bagaimana hukum talak yang diucapkan dalam keadaan marah? Apakah sah menurut syariat?

Dalam kajian fikih, ucapan talak dibagi menjadi dua jenis. Pertama, talak sharih, yaitu pernyataan yang jelas tanpa perlu penafsiran, seperti “saya ceraikan kamu” atau “kamu saya talak.” Kedua, talak kinayah, yaitu pernyataan kiasan yang maknanya masih bisa ditafsirkan, seperti “kita sudahi saja” atau “kamu pulang ke rumah orang tuamu.”

Keabsahan talak jenis kinayah bergantung pada niat suami saat mengucapkannya. Jika niatnya hanya untuk mengakhiri pembicaraan, maka tidak jatuh talak. Namun jika bermaksud mengakhiri pernikahan, maka talaknya sah.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Talak Saat Marah

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai talak yang diucapkan dalam kondisi marah.

RelatedPosts

Aroya Cruise Hadirkan Sensasi Baru Ibadah Haji dan Umrah Lewat Jalur Laut

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu dalam Perspektif Religi

Hotel Dafam Express Jaksa Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Duafa

Sebagian ulama, seperti Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa talak tetap sah meskipun diucapkan dalam keadaan marah. Dalam kitab Fathul Mu’in, beliau menegaskan:

“Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah tetap jatuh, meskipun ia mengklaim kehilangan kesadaran karena amarah.” (Fathul Mu’in, hal. 112).

Namun, sebagian ulama lainnya menyatakan talak tidak sah jika kemarahan telah mencapai tingkat yang menghilangkan akal dan kesadaran. Pandangan ini didasarkan pada pendapat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib al-Mujib yang menyebutkan bahwa talak tidak berlaku bagi orang yang tidak sadar, termasuk orang gila, pingsan, tidur, atau dipaksa.

Tiga Tingkatan Marah Menurut Ulama

Untuk memahami lebih dalam, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba‘ah (juz IV, hlm. 262) membagi kondisi marah menjadi tiga tingkatan:

  1. Marah tingkat awal, di mana seseorang masih mampu mengendalikan diri dan sadar dengan ucapannya. Talak dalam kondisi ini sah dan berlaku.

  2. Marah tingkat puncak, ketika seseorang kehilangan kendali dan tidak sadar dengan apa yang diucapkan. Talak pada kondisi ini tidak sah karena disamakan dengan orang gila.

  3. Marah tingkat pertengahan, yaitu amarah sangat tinggi namun kesadaran belum sepenuhnya hilang. Dalam kondisi ini, talak tetap sah menurut mayoritas ulama.

Perlu Penilaian Objektif

Menentukan sah atau tidaknya talak dalam kondisi marah harus dilakukan secara hati-hati dan objektif. Tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan suami, tetapi juga memerlukan bukti, saksi, dan pertimbangan pihak berwenang, seperti petugas KUA atau tokoh agama setempat.

Konsultasi kepada pihak berkompeten sangat dianjurkan agar keputusan yang diambil sesuai dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.

Kendalikan Emosi, Jaga Keutuhan Rumah Tangga

Para ulama juga mengingatkan bahwa mengendalikan emosi adalah bagian dari kedewasaan seorang suami sebagai pemimpin keluarga. Ucapan talak yang dilontarkan tanpa pertimbangan dapat membawa konsekuensi besar bagi keharmonisan rumah tangga.

Menjaga kesabaran dan menghindari kata-kata cerai saat marah merupakan langkah penting untuk mempertahankan hubungan dan menciptakan keluarga sakinah.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Topik: Talak
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

IMG 20251003 WA0003 - Aroya Cruise Hadirkan Sensasi Baru Ibadah Haji dan Umrah Lewat Jalur Laut
Religi

Aroya Cruise Hadirkan Sensasi Baru Ibadah Haji dan Umrah Lewat Jalur Laut

oleh Editor : Akula
2 minggu lalu
Dosa Masa Lalu
Religi

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu dalam Perspektif Religi

oleh Editor : Hana
2 bulan lalu
Screenshot 2025 03 26 13 45 59 44 - Hotel Dafam Express Jaksa Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Duafa
Religi

Hotel Dafam Express Jaksa Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Duafa

oleh Editor : Doe
7 bulan lalu
IMG 20250322 232605 - Semarak Malam Puncak “Ramadan Ceria” di Masjid Nurul Falah Komplek Kembang Larangan Tangerang
Religi

Semarak Malam Puncak “Ramadan Ceria” di Masjid Nurul Falah Komplek Kembang Larangan Tangerang

oleh Editor : Doe
7 bulan lalu
IMG 20250318 WA0002 - Muliakan 2.000 Anak Yatim dan Dhuafa, Jakarta Garden City Dukung "Infinity Care Festival 2025"
Religi

Muliakan 2.000 Anak Yatim dan Dhuafa, Jakarta Garden City Dukung “Infinity Care Festival 2025”

oleh Editor : Akula
7 bulan lalu
IMG 20250316 233338 - Semarak Ramadan di Masjid Nabawi Madinah
Religi

Semarak Ramadan di Masjid Nabawi Madinah

oleh Editor : Doe
7 bulan lalu
Selanjutnya
Purbaya

Misbakhun Puji Langkah Prabowo Pilih Purbaya, Buktikan Ekonomi Stabil Tanpa Sri Mulyani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Tidak ada Konten

Rekomendasi

Magang Nasional

Peserta Magang Nasional Dijamin Terima Gaji Sesuai UMR

12 Oktober 2025
IMG 20251013 WA0028 - Bogor 10K Siliwangi 2025 Bangkitkan Semangat dan Kenangan Warga

Bogor 10K Siliwangi 2025 Bangkitkan Semangat dan Kenangan Warga

13 Oktober 2025
Operasi Karhutla

Pemerintah Umumkan Akhir Operasi Karhutla, Tetap Waspadai Potensi Kebakaran Baru

14 Oktober 2025
magang - Banyak Peminatnya, Kemnaker Perpanjang Masa Pendaftaran Pemagangan Fresh Graduate

Banyak Peminatnya, Kemnaker Perpanjang Masa Pendaftaran Pemagangan Fresh Graduate

11 Oktober 2025
LEVI'S

Levi’s® Luncurkan Kampanye Terbaru dengan BamBam

16 Oktober 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us Indopos
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2025 KORANINDOPOS manage by MATEK .