Senin, 20 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Religi

Talak Saat Marah, Apakah Sah? Begini Penjelasan Ulama Fikih

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
14 Oktober 2025
in Religi
0
Talak
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta,  Dalam kehidupan rumah tangga, perbedaan pendapat dan emosi sering kali menjadi bagian dari dinamika hubungan suami istri. Namun, di tengah amarah yang memuncak, terkadang seorang suami bisa kehilangan kendali hingga mengucapkan kata-kata cerai (talak). Lantas, bagaimana hukum talak yang diucapkan dalam keadaan marah? Apakah sah menurut syariat?

Dalam kajian fikih, ucapan talak dibagi menjadi dua jenis. Pertama, talak sharih, yaitu pernyataan yang jelas tanpa perlu penafsiran, seperti “saya ceraikan kamu” atau “kamu saya talak.” Kedua, talak kinayah, yaitu pernyataan kiasan yang maknanya masih bisa ditafsirkan, seperti “kita sudahi saja” atau “kamu pulang ke rumah orang tuamu.”

Keabsahan talak jenis kinayah bergantung pada niat suami saat mengucapkannya. Jika niatnya hanya untuk mengakhiri pembicaraan, maka tidak jatuh talak. Namun jika bermaksud mengakhiri pernikahan, maka talaknya sah.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Talak Saat Marah

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai talak yang diucapkan dalam kondisi marah.

Artikel Terkait

Latihan Dasar Kepemimpinan Remaja Masjid Al Muqorrobien: Mencetak Generasi Penggerak Umat

Membakar Hutan Berarti Merusak Tanda Keberadaan Tuhan

Enam Alasan Mengapa Doa Kita Belum Dikabulkan Menurut Ulama Klasik

Sebagian ulama, seperti Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa talak tetap sah meskipun diucapkan dalam keadaan marah. Dalam kitab Fathul Mu’in, beliau menegaskan:

“Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah tetap jatuh, meskipun ia mengklaim kehilangan kesadaran karena amarah.” (Fathul Mu’in, hal. 112).

Namun, sebagian ulama lainnya menyatakan talak tidak sah jika kemarahan telah mencapai tingkat yang menghilangkan akal dan kesadaran. Pandangan ini didasarkan pada pendapat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib al-Mujib yang menyebutkan bahwa talak tidak berlaku bagi orang yang tidak sadar, termasuk orang gila, pingsan, tidur, atau dipaksa.

Tiga Tingkatan Marah Menurut Ulama

Untuk memahami lebih dalam, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba‘ah (juz IV, hlm. 262) membagi kondisi marah menjadi tiga tingkatan:

  1. Marah tingkat awal, di mana seseorang masih mampu mengendalikan diri dan sadar dengan ucapannya. Talak dalam kondisi ini sah dan berlaku.

  2. Marah tingkat puncak, ketika seseorang kehilangan kendali dan tidak sadar dengan apa yang diucapkan. Talak pada kondisi ini tidak sah karena disamakan dengan orang gila.

  3. Marah tingkat pertengahan, yaitu amarah sangat tinggi namun kesadaran belum sepenuhnya hilang. Dalam kondisi ini, talak tetap sah menurut mayoritas ulama.

Perlu Penilaian Objektif

Menentukan sah atau tidaknya talak dalam kondisi marah harus dilakukan secara hati-hati dan objektif. Tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan suami, tetapi juga memerlukan bukti, saksi, dan pertimbangan pihak berwenang, seperti petugas KUA atau tokoh agama setempat.

Konsultasi kepada pihak berkompeten sangat dianjurkan agar keputusan yang diambil sesuai dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.

Kendalikan Emosi, Jaga Keutuhan Rumah Tangga

Para ulama juga mengingatkan bahwa mengendalikan emosi adalah bagian dari kedewasaan seorang suami sebagai pemimpin keluarga. Ucapan talak yang dilontarkan tanpa pertimbangan dapat membawa konsekuensi besar bagi keharmonisan rumah tangga.

Menjaga kesabaran dan menghindari kata-kata cerai saat marah merupakan langkah penting untuk mempertahankan hubungan dan menciptakan keluarga sakinah.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Topik: Talak

TerkaitBerita

Latihan Dasar Kepemimpinan Remaja Masjid Al Muqorrobien: Mencetak Generasi Penggerak Umat
Religi

Latihan Dasar Kepemimpinan Remaja Masjid Al Muqorrobien: Mencetak Generasi Penggerak Umat

oleh Editor : Doe
24 Januari 2026
Membakar Hutan
Religi

Membakar Hutan Berarti Merusak Tanda Keberadaan Tuhan

oleh Editor : Affandy
15 November 2025
Doa
Religi

Enam Alasan Mengapa Doa Kita Belum Dikabulkan Menurut Ulama Klasik

oleh Editor : Hairul
2 November 2025
Aroya Cruise Hadirkan Sensasi Baru Ibadah Haji dan Umrah Lewat Jalur Laut
Religi

Aroya Cruise Hadirkan Sensasi Baru Ibadah Haji dan Umrah Lewat Jalur Laut

oleh Editor : Akula
3 Oktober 2025
Bank Jakarta

Direkomendasikan

FILM PENDEK: Seremonial penganugerahan penghargaan kepada para pemenang IMAC Film Festival 2026 di Ruang Pemutaran Asrul Sani, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu (19/4/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

IMAC Film Festival 2026 Ajak Masyarakat Tangguh Hadapi Tantangan Global

20 April 2026
Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

20 April 2026
Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Terkuak, Fuji An Pilih Lanjutkan Proses Hukum Tanpa Damai

Kasus Penggelapan Miliaran Rupiah Terkuak, Fuji An Pilih Lanjutkan Proses Hukum Tanpa Damai

20 April 2026
Falcon Pictures Libatkan Komunitas Motor Jelang Tayang Dilan ITB 1997

Falcon Pictures Libatkan Komunitas Motor Jelang Tayang Dilan ITB 1997

20 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya