Kamis, 22 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

Editor : Akula oleh Editor : Akula
20 April 2026
in Nasional, Peristiwa
A A
0
Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Bandung – ​Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kecantikan sekaligus pemilik pabrik kosmetik ternama, Heni Sagara, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Barat resmi menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan (P21) terhadap dua tersangka penyebar fitnah tersebut telah dinyatakan lengkap. Kepastian ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap serangan digital yang menyasar reputasi bisnis korban.

 

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah hukum ini menandakan bahwa proses hukum akan segera bergulir ke meja hijau. Masyarakat kini menanti transparansi proses peradilan guna mengungkap motif lebih dalam di balik serangan sistematis yang dilakukan oleh para pelaku terhadap figur di industri kosmetik tersebut.

 

Artikel Terkait

Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027

Kasus Suap dan Gratifikasi: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Nonaktif, Sita Uang hingga Perhiasan

Menperin Sarmuji Buka ALLPack Indonesia 2026, Diikuti Peserta Dari 42 Negara

​Dua tersangka yang kini berada dalam penanganan jaksa merupakan oknum buzzer berinisial FM dan MSR yang diketahui berdomisili di Kabupaten Garut. Keduanya diduga kuat menjadi eksekutor lapangan dalam menyebarkan konten negatif di media sosial yang menyasar Heni Sagara. Penangkapan kedua pemuda ini membuktikan bahwa tindakan anonimitas di dunia maya tetap dapat dilacak oleh kepolisian melalui keahlian tim siber.

 

​Penyidik tidak main-main dalam menyusun konstruksi hukum kasus ini dengan menyita sejumlah barang bukti krusial dari tangan para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan Macbook yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, polisi juga mengamankan flashdisk berisi data digital serta dokumen resmi dari BPOM RI sebagai bagian dari bukti penguat dalam persidangan mendatang. 

 

​Melihat beratnya dampak yang ditimbulkan, penyidik menerapkan pasal yang cukup berat bagi kedua tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta, sebuah peringatan keras bagi para pelaku pencemaran nama baik di ranah digital.

 

​Meski dua eksekutor telah tertangkap, Polda Jabar menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada kedua buzzer tersebut. Kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas hingga ke akar masalah, terutama mencari siapa yang memerintahkan serangan tersebut. Komitmen ini dilakukan untuk memastikan bahwa ruang digital Indonesia bersih dari praktik “pembunuhan karakter” yang terorganisir demi kepentingan tertentu.

 

​Kombes Pol Hendra Rochmawan memberikan keterangan resmi mengenai langkah strategis kepolisian selanjutnya dalam memburu pelaku lainnya. Upaya pengembangan kasus ini akan dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar memiliki landasan yang kuat. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin mendanai aksi kedua buzzer tersebut.

 

​”Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini. Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (19/4/2026).

 

​Sebelumnya, pihak kepolisian telah membedah apa yang sebenarnya diinginkan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya di media sosial. Kasubdit III Dittipidsiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, telah memaparkan bahwa motif utama para tersangka adalah menyerang kehormatan dan merusak reputasi bisnis korban di mata publik. Hal ini dinilai sangat merugikan, mengingat korban merupakan pemilik pabrik kosmetik yang memiliki ketergantungan besar pada kepercayaan konsumen.

 

​Kini, bola panas kasus ini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera disidangkan. Kasus Heni Sagara ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pengguna internet agar lebih bijak dalam bersosial media. Dengan rampungnya berkas perkara ini, publik berharap keadilan bagi pelaku usaha dapat ditegakkan dan aktor intelektual di balik skandal ini segera terungkap.(BRG/Hend)

Topik: Heni Sagara​Kabid Humas Polda JabarKombes Pol Hendra Rochmawan

TerkaitBerita

Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027
Nasional

Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026
Kasus Suap dan Gratifikasi: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Nonaktif, Sita Uang hingga Perhiasan
Nasional

Kasus Suap dan Gratifikasi: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Nonaktif, Sita Uang hingga Perhiasan

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026
EVENT INTERNASIONAL: Menteri Perindustrian (Menperin) M. Samuji membuka pameran internasional ALLPack Indonesia 2026 di Hall C3, Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Menperin Sarmuji Buka ALLPack Indonesia 2026, Diikuti Peserta Dari 42 Negara

oleh Editor : Memoarto
21 Oktober 2026
AKSI SPEKTAKULER: Dua aktivis Greenpeace Indonesia saat memanjat Patung Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026) pagi dengan cara single rope technique. (Foto: IST)
Nasional

Penahanan Tanpa Dasar Hukum, Polda Bebaskan Aktivis Greenpeace

oleh Editor : Memoarto
20 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

PERLUAS PASAR: KPJ Penang Specialist Hospital, Malaysia, memperkuat layanan kesehatan unggulan di bidang jantung dan ortopedi bagi pasien Indonesia. (Foto Ilustrasi: Dok./medifly.ai)

KPJ Penang Specialist Hospital Unggulkan Layanan Jantung dan Ortopedi

22 Oktober 2026
PERKUAT TIM: Gelandang Manchester United, Kobbie Mainoo, dan pelatih Michael Carrick usai laga melawan Liverpool di Old Trafford pada 3 Mei 2026. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Dave Thompson)

MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

22 Oktober 2026
Film Yang Disebut Nakal Ceritakan Kehidupan Remaja di Camp

Film Yang Disebut Nakal Ceritakan Kehidupan Remaja di Camp

21 Oktober 2026
Dikirim ke Kamp Pembinaan Selama 21 Hari, El Putra hingga Fatih Unru Belajar Memahami Diri

Dikirim ke Kamp Pembinaan Selama 21 Hari, El Putra hingga Fatih Unru Belajar Memahami Diri

21 Oktober 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5013 shares
    Share 2005 Tweet 1253
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • 18 Kepala Daerah Terjaring OTT pada 2025–2026, Integritas Pejabat Jadi Sorotan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 19–21 Oktober 2026: Kabupaten Bogor Status Waspada

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya