Koranindopos.com, KORSEL – Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dijatuhi hukuman 20 bulan penjara atas kasus korupsi. Dalam persidangan di Seoul, Kamis (28/01), Kim didakwa menerima tas mewah Chanel, kalung berlian, dan hadiah lain yang nilainya mencapai 80 juta won atau setara Rp 936 juta. Barang-barang tersebut merupakan gratifikasi dari Gereja Unifikasi yang kontroversial. Selain itu, Jaksa mendakwa Kim memperoleh lebih dari 800 juta won atau Rp 9,3 miliar. Uang itu dituding diterima oleh Kim karena ikut serta dalam skema manipulasi harga saham Deutsch Motors yang menjadi dealer BMW di Korsel, antara Oktober 2010 dan Desember 2012.
Pengadilan memutuskan hanya satu dakwaan jaksa yang terbukti, yakni penerimaan gratifikasi. Tuduhan keterlibatan Kim dalam skema manipulasi saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik, menurut hakim, tidak terbukti.
Oleh karena itu, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta Kim dipenjara selama 15 tahun. Istri mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol itu telah ditahan sejak Agustus 2025 atas sejumlah tuduhan yang menjeratnya. Dia dituding menerima suap, memanipulasi saham, dan ikut campur dalam politik Korsel. Kim membantah semua tuduhan tersebut.
Sebelum Kim dijatuhi vonis penjara, kurang dari dua minggu lalu, suaminya lebih dulu dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Yoon dipidana karena memberlakukan hukum darurat militer yang menyebabkan kekacauan di Korsel pada akhir 2024.
Korsel memiliki rekam jejak mendakwa dan memenjarakan mantan presiden. Namun ini adalah pertama kalinya pasangan mantan presiden dan mantan ibu negara dipenjara. Selain itu, Kim juga menerima 58 jajak pendapat gratis senilai 270 juta won Korea atau setara Rp 3,1 miliar dari broker politik Myung Tae-kyun sebelum pemilu presiden 2022. ”Saya dengan tulus meminta maaf atas keributan yang saya sebabkan meskipun saya bukanlah orang penting,” kata Kim kepada wartawan saat menghadiri sidang pada Agustus lalu. (dtc/mmr)










