Kamis, 26 Februari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

THR untuk PPPK: Lebih dari Gaji Pokok, Ada Komponen Tambahan Sesuai Masa Kerja

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
25 Februari 2026
in Nasional
0
THR untuk PPPK: Lebih dari Gaji Pokok, Ada Komponen Tambahan Sesuai Masa Kerja

pppk

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selain menerima gaji pokok sesuai golongan, pegawai juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.

Pembayaran THR bagi PPPK tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dalam besaran dan ketentuan pemberiannya. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.

Beberapa poin utama dalam aturan tersebut antara lain:

  • THR dihitung berdasarkan masa kerja dan penghasilan, dengan salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok sesuai golongan PPPK.

    Artikel Terkait

    Menaker Targetkan Pemagangan Nasional 2026 Jangkau Semua Provinsi

    Pemerintah Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

    Hindari Penipuan, Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub

  • PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR, tetapi jumlahnya diberikan secara proporsional berdasarkan masa bekerja dan penghasilan 1 bulan sesuai formula peraturan.

  • PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak mendapatkan THR.

Besaran THR ini juga menyesuaikan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan tertentu sebelum Hari Raya, misalnya pada bulan Februari tahun pencairan THR.

THR PPPK pada dasarnya menghitung gaji pokok sesuai golongan dan mengalikan dengan proporsi masa kerja. Misalnya, PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun penuh berhak atas THR 100% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan bagi yang masa kerjanya lebih pendek, THR diberikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, THR tidak hanya mencakup gaji pokok tetapi juga komponen-komponen tunjangan lain yang melekat pada penghasilan bulanan PPPK, sesuai ketentuan peraturan.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh media nasional, pencairan THR untuk PPPK biasanya dilakukan menjelang bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Estimasi pencairan dapat berbeda tiap tahun namun pemerintah biasanya mengatur untuk mencairkannya beberapa minggu sebelum Hari Raya agar dapat dimanfaatkan dalam persiapan kebutuhan lebaran.

Pemberian THR bukan hanya aspek administratif semata, tetapi juga dirancang untuk menjaga daya beli PPPK menjelang hari besar keagamaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PPPK, dan stabilitas ekonomi nasional.

Apabila Anda ingin melihat besaran dan estimasi jadwal pencairan berdasarkan golongan PPPK serta aturan terbaru yang berlaku, Anda bisa membaca artikel sumbernya “THR PPPK 2026 Cair Kapan? Intip Besaran dan Estimasi Jadwal Pencairannya” yang mengulas informasi ini secara lebih lengkap.(dhil)

Topik: PPPKTHR
Sebelumnya

Polda Metro Jaya Ungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Pegawai SPBU di Cipinang

Selanjutnya

Jejak Merek SUV Premium China di Indonesia: Jaecoo Tembus Pasar 2026 dengan Line-up Lengkap

TerkaitBerita

Menaker Targetkan Pemagangan Nasional 2026 Jangkau Semua Provinsi
Nasional

Menaker Targetkan Pemagangan Nasional 2026 Jangkau Semua Provinsi

oleh Editor : Anggoro
25 Februari 2026
Sertifikasi Halal
Nasional

Pemerintah Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

oleh Editor : Hairul
25 Februari 2026
Hindari Penipuan, Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub
Nasional

Hindari Penipuan, Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub

oleh Editor : Anggoro
24 Februari 2026
Jasa Raharja Bersama Kakorlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Jawa Barat
Nasional

Jasa Raharja Bersama Kakorlantas Polri Lakukan Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Jawa Barat

oleh Editor : Anggoro
24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Health In Motion 2026 Digelar di Balikpapan, Hadirkan Edukasi Jantung dan Literasi Kesehatan

Health In Motion 2026 Digelar di Balikpapan, Hadirkan Edukasi Jantung dan Literasi Kesehatan

25 Februari 2026
Usai Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim,  Nita Thalia Lakukan Operasi Face Lift di Klinik Queen Sunter

Usai Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim,  Nita Thalia Lakukan Operasi Face Lift di Klinik Queen Sunter

25 Februari 2026
ADIRA FINANCE

Adira Finance Kembali Hadirkan KURMA 2026, 300 Pemudik Siap Pulang Kampung

25 Februari 2026
Arie Kriting

Ketika Ego Dipertanyakan: Arie Kriting Hadirkan “Mungkin Ada Benarnya”

25 Februari 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2655 shares
    Share 1062 Tweet 664
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • iPhone 18 Pro Max 2026 Ungguli Galaxy S26 Ultra, Layar OLED Jadi Senjata Utama Apple

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Honda X-Tracker 2026 Resmi Masuk Indonesia, Motor Bebek Trail Dibanderol Mulai Rp16 Jutaan

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Ini Pembaruan Lengkap Toyota Fortuner 2026

    351 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya