koranindopos.com – Jakarta. Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selain menerima gaji pokok sesuai golongan, pegawai juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.
Pembayaran THR bagi PPPK tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dalam besaran dan ketentuan pemberiannya. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.
Beberapa poin utama dalam aturan tersebut antara lain:
-
THR dihitung berdasarkan masa kerja dan penghasilan, dengan salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok sesuai golongan PPPK.
-
PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR, tetapi jumlahnya diberikan secara proporsional berdasarkan masa bekerja dan penghasilan 1 bulan sesuai formula peraturan.
-
PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak mendapatkan THR.
Besaran THR ini juga menyesuaikan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan tertentu sebelum Hari Raya, misalnya pada bulan Februari tahun pencairan THR.
THR PPPK pada dasarnya menghitung gaji pokok sesuai golongan dan mengalikan dengan proporsi masa kerja. Misalnya, PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun penuh berhak atas THR 100% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan bagi yang masa kerjanya lebih pendek, THR diberikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, THR tidak hanya mencakup gaji pokok tetapi juga komponen-komponen tunjangan lain yang melekat pada penghasilan bulanan PPPK, sesuai ketentuan peraturan.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh media nasional, pencairan THR untuk PPPK biasanya dilakukan menjelang bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Estimasi pencairan dapat berbeda tiap tahun namun pemerintah biasanya mengatur untuk mencairkannya beberapa minggu sebelum Hari Raya agar dapat dimanfaatkan dalam persiapan kebutuhan lebaran.
Pemberian THR bukan hanya aspek administratif semata, tetapi juga dirancang untuk menjaga daya beli PPPK menjelang hari besar keagamaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PPPK, dan stabilitas ekonomi nasional.
Apabila Anda ingin melihat besaran dan estimasi jadwal pencairan berdasarkan golongan PPPK serta aturan terbaru yang berlaku, Anda bisa membaca artikel sumbernya “THR PPPK 2026 Cair Kapan? Intip Besaran dan Estimasi Jadwal Pencairannya” yang mengulas informasi ini secara lebih lengkap.(dhil)










