Jumat, 3 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

24 Tersangka Terlibat Mafia Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Dijerat Pasal Berlapis

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
25 November 2024
in Nasional
A A
0
judol
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia yang membuka akses judi online (judol), yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang dapat menjerat mereka dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/11/2024) di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait transaksi elektronik dan pencucian uang.

Menurut Karyoto, para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang perjudian, dan atau Pasal 27 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait perjudian online dan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP yang berhubungan dengan peran dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Artikel Terkait

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi

Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

Karyoto menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang bervariasi, namun semuanya terlibat dalam jaringan yang membuka akses judi online ilegal. Kasus ini melibatkan pegawai dari Komdigi, yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur akses informasi elektronik yang sah, namun justru memanfaatkan posisi mereka untuk membuka jalur bagi perjudian online yang merugikan masyarakat.

“Dalam kasus ini, kami tidak hanya menangani perjudian online, namun juga mencakup berbagai aspek kejahatan, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang seharusnya menjaga integritas dan keamanan data elektronik di Indonesia,” jelas Karyoto.

Dalam upaya untuk menanggulangi tindak pidana ini, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan mafia judi online. Selain itu, kepolisian juga menekankan pentingnya pemberantasan perjudian online yang merusak tatanan sosial dan hukum di Indonesia.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi lain guna memerangi kejahatan dunia maya, serta mencegah agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.(dhil)

Topik: judolkomdigiPolda Metro Jaya

TerkaitBerita

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi
Nasional

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Nasional

Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur
Nasional

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
JEMAAH HAJI: Kloter 1 Debarkasi Makassar mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin. (detik.com/Istimewa)
Nasional

Menhaj Klaim Berhasil Turunkan Biaya Haji Rp 2 Juta Tahun Ini

oleh Editor : Memoarto
2 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Sinopsis Terlanjur Mencintaimu, Sinetron Baru RCTI yang Satukan Marsha Aruan dan Chicco Jerikho

Sinopsis Terlanjur Mencintaimu, Sinetron Baru RCTI yang Satukan Marsha Aruan dan Chicco Jerikho

2 Juli 2026
Satu Dekade CATCHPLAY+: Hannah Al Rashid Unjuk Gigi dalam Proyek Horor-Action Hardcore

Satu Dekade CATCHPLAY+: Hannah Al Rashid Unjuk Gigi dalam Proyek Horor-Action Hardcore

2 Juli 2026
10 Tahun Vakum, Marsha Aruan Gugup Kembali Main Sinetron di ‘Terlanjur Mencintaimu’

10 Tahun Vakum, Marsha Aruan Gugup Kembali Main Sinetron di ‘Terlanjur Mencintaimu’

2 Juli 2026
Wong Hang Bersaudara Kenalkan AI SMART MEASUREMENT di HUT Bhayangkara 2026

Wong Hang Bersaudara Kenalkan AI SMART MEASUREMENT di HUT Bhayangkara 2026

2 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3676 shares
    Share 1470 Tweet 919
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Konsistensi Jaga Keamanan Pangan Jemaah Haji, PT Halalan Tayyiban Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi dari BPOM

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya