Minggu, 16 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

24 Tersangka Terlibat Mafia Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Dijerat Pasal Berlapis

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
25 November 2024
in Nasional
A A
0
judol
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia yang membuka akses judi online (judol), yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang dapat menjerat mereka dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/11/2024) di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait transaksi elektronik dan pencucian uang.

Menurut Karyoto, para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang perjudian, dan atau Pasal 27 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait perjudian online dan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP yang berhubungan dengan peran dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Artikel Terkait

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Sufmi Dasco Tekankan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

RS di Labuan Bajo Evakuasi Pasien Hindari Dampak Gempa NTT Magnitudo 7,7

Karyoto menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang bervariasi, namun semuanya terlibat dalam jaringan yang membuka akses judi online ilegal. Kasus ini melibatkan pegawai dari Komdigi, yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur akses informasi elektronik yang sah, namun justru memanfaatkan posisi mereka untuk membuka jalur bagi perjudian online yang merugikan masyarakat.

“Dalam kasus ini, kami tidak hanya menangani perjudian online, namun juga mencakup berbagai aspek kejahatan, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang seharusnya menjaga integritas dan keamanan data elektronik di Indonesia,” jelas Karyoto.

Dalam upaya untuk menanggulangi tindak pidana ini, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan mafia judi online. Selain itu, kepolisian juga menekankan pentingnya pemberantasan perjudian online yang merusak tatanan sosial dan hukum di Indonesia.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi lain guna memerangi kejahatan dunia maya, serta mencegah agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.(dhil)

Topik: judolkomdigiPolda Metro Jaya

TerkaitBerita

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan
Peristiwa

Pulang Bertugas, Anggota Damkar Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Kecelakaan

oleh Editor : Affandy
16 Agustus 2026
Gempa M 7,7 Guncang NTT, Sufmi Dasco Tekankan Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Nasional

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Sufmi Dasco Tekankan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

oleh Editor : Affandy
16 Agustus 2026
BENCANA ALAM: Sejumlah pasien dan wisatawan terdampak gempa dievakuasi di halaman RS Siloam Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Sabtu (15/8/2026). (Foto: ANTARA FOTO/GECIO VIANA)
Peristiwa

RS di Labuan Bajo Evakuasi Pasien Hindari Dampak Gempa NTT Magnitudo 7,7

oleh Editor : Memoarto
16 Agustus 2026
DINAMIKA POLITIK: Voxstream dan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menggelar audiensi bertajuk Strategis Politik Berbasis Bukti Menuju Pemilu 2029 di Jakarta pada Rabu (12/8/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Politik

Tiga Elemen Diskusi Bahas Strategi Jelang Pemilu 2029

oleh Editor : Memoarto
15 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

16 Agustus 2026
Samsung Galaxy Z8 Series Resmi Dijual di Indonesia, Bawa Galaxy AI dan Kemudahan Pindah Data

Samsung Galaxy Z8 Series Resmi Dijual di Indonesia, Bawa Galaxy AI dan Kemudahan Pindah Data

16 Agustus 2026
Honda Forza 750 2027 Meluncur di Eropa, Tampil Makin Futuristis dan Punya Jarak Tempuh 375 Km

Honda Forza 750 2027 Meluncur di Eropa, Tampil Makin Futuristis dan Punya Jarak Tempuh 375 Km

16 Agustus 2026
Jangan Asal Kurangi Porsi, Ini Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian Menurut Dokter Gizi

Jangan Asal Kurangi Porsi, Ini Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian Menurut Dokter Gizi

16 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4376 shares
    Share 1750 Tweet 1094
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Transfer Enzo Fernandez Dari Chelsea Ke Manchester City Batal

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kampung Legendaris Hadir di Mal Ciputra Jakarta, Bawa Lebih dari 40 Kuliner Nusantara

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya