Rabu, 30 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

24 Tersangka Terlibat Mafia Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Dijerat Pasal Berlapis

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
25 November 2024
in Nasional
A A
0
judol
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia yang membuka akses judi online (judol), yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang dapat menjerat mereka dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/11/2024) di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait transaksi elektronik dan pencucian uang.

Menurut Karyoto, para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang perjudian, dan atau Pasal 27 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait perjudian online dan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP yang berhubungan dengan peran dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Artikel Terkait

Gudang Mebel di Joglo Jakbar Terbakar, Warga Dengar Suara seperti Petasan Sebelum Api Membesar

Bareskrim Ungkap Clandestine Lab Etomidate di Apartemen Jakut, 7 Orang Diamankan

KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Soroti Potensi Transaksi

Karyoto menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang bervariasi, namun semuanya terlibat dalam jaringan yang membuka akses judi online ilegal. Kasus ini melibatkan pegawai dari Komdigi, yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur akses informasi elektronik yang sah, namun justru memanfaatkan posisi mereka untuk membuka jalur bagi perjudian online yang merugikan masyarakat.

“Dalam kasus ini, kami tidak hanya menangani perjudian online, namun juga mencakup berbagai aspek kejahatan, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang seharusnya menjaga integritas dan keamanan data elektronik di Indonesia,” jelas Karyoto.

Dalam upaya untuk menanggulangi tindak pidana ini, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan mafia judi online. Selain itu, kepolisian juga menekankan pentingnya pemberantasan perjudian online yang merusak tatanan sosial dan hukum di Indonesia.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi lain guna memerangi kejahatan dunia maya, serta mencegah agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.(dhil)

Topik: judolkomdigiPolda Metro Jaya

TerkaitBerita

Gudang Mebel di Joglo Jakbar Terbakar, Warga Dengar Suara seperti Petasan Sebelum Api Membesar
Peristiwa

Gudang Mebel di Joglo Jakbar Terbakar, Warga Dengar Suara seperti Petasan Sebelum Api Membesar

oleh Editor : Affandy
29 September 2026
Bareskrim Ungkap Clandestine Lab Etomidate di Apartemen Jakut, 7 Orang Diamankan
Nasional

Bareskrim Ungkap Clandestine Lab Etomidate di Apartemen Jakut, 7 Orang Diamankan

oleh Editor : Affandy
29 September 2026
KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Soroti Potensi Transaksi
Nasional

KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Soroti Potensi Transaksi

oleh Editor : Affandy
29 September 2026
Panel Listrik ICU RSUD Kabupaten Bekasi Terbakar, Pasien Sempat Dievakuasi
Peristiwa

Panel Listrik ICU RSUD Kabupaten Bekasi Terbakar, Pasien Sempat Dievakuasi

oleh Editor : Affandy
28 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut

LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut

29 September 2026
LINI BELAKANG: Pemain Real Madrid Raul Asencio (kiri) berebut bola dengan pemain Villarreal Alberto Moleiro pada laga La Liga/Liga Spanyol antara Villarreal vs Real Madrid pada 24 Januari 2026. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Alberto Saiz)

Raul Asencio Tolak Transfer Karena Ingin Bertahan di Real Madrid

30 September 2026
7 Motor Listrik Murah 2026, Harga Mulai Rp9 Jutaan hingga Pilihan Baterai Swap

7 Motor Listrik Murah 2026, Harga Mulai Rp9 Jutaan hingga Pilihan Baterai Swap

29 September 2026
Kemendikdasmen: PJJ Terbuka untuk Anak dengan Kondisi Kesehatan Khusus, Termasuk Pasien Kanker

Kemendikdasmen: PJJ Terbuka untuk Anak dengan Kondisi Kesehatan Khusus, Termasuk Pasien Kanker

29 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4796 shares
    Share 1918 Tweet 1199
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya