Sabtu, 14 Maret 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

24 Tersangka Terlibat Mafia Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Dijerat Pasal Berlapis

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
25 November 2024
in Nasional
0
judol
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia yang membuka akses judi online (judol), yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang dapat menjerat mereka dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/11/2024) di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait transaksi elektronik dan pencucian uang.

Menurut Karyoto, para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang perjudian, dan atau Pasal 27 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait perjudian online dan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP yang berhubungan dengan peran dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Artikel Terkait

Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur

Pemerintah Indonesia Gandeng Inggris Lewat Program UK Landing Pad untuk Dorong Ekspansi Startup

Student One Islamic School Gelar Acara Tahunan Blessing Ramadan

Karyoto menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang bervariasi, namun semuanya terlibat dalam jaringan yang membuka akses judi online ilegal. Kasus ini melibatkan pegawai dari Komdigi, yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur akses informasi elektronik yang sah, namun justru memanfaatkan posisi mereka untuk membuka jalur bagi perjudian online yang merugikan masyarakat.

“Dalam kasus ini, kami tidak hanya menangani perjudian online, namun juga mencakup berbagai aspek kejahatan, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang seharusnya menjaga integritas dan keamanan data elektronik di Indonesia,” jelas Karyoto.

Dalam upaya untuk menanggulangi tindak pidana ini, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan mafia judi online. Selain itu, kepolisian juga menekankan pentingnya pemberantasan perjudian online yang merusak tatanan sosial dan hukum di Indonesia.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi lain guna memerangi kejahatan dunia maya, serta mencegah agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.(dhil)

Topik: judolkomdigiPolda Metro Jaya
Sebelumnya

Erick Thohir Berterima Kasih kepada Sponsor yang Dukung Kebangkitan Sepak Bola Indonesia

Selanjutnya

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Peserta Dilarang Kampanye

TerkaitBerita

Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur
Nasional

Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster yang Pernah Dihapus Era Gus Dur

oleh Editor : Affandy
13 Maret 2026
Pemerintah Indonesia Gandeng Inggris Lewat Program UK Landing Pad untuk Dorong Ekspansi Startup
Nasional

Pemerintah Indonesia Gandeng Inggris Lewat Program UK Landing Pad untuk Dorong Ekspansi Startup

oleh Editor : Affandy
13 Maret 2026
BERKAH RAMADAN: Raihan Ahnaf Hamizan dan Azkia Arumi Muttamimmah dalam satu adegan drama di Blessing Ramadan 1447 H Student One Islamic School di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/3/2026). (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Pendidikan

Student One Islamic School Gelar Acara Tahunan Blessing Ramadan

oleh Editor : Memoarto
13 Maret 2026
Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukungan Bagi UMKM
Peristiwa

Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukungan Bagi UMKM

oleh Editor : Anggoro
12 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Triumph Motorcycles Indonesia

Triumph Motorcycles dan PT Moto World International Siap Hadirkan Diler 3S Tercanggih di Gandaria

13 Maret 2026
Erika Carlina Jalani Peran Ibu dalam Film Jangan Buang Ibu

“Jangan Buang Ibu”, Film Drama Keluarga yang Mengangkat Realitas Relasi Anak dan Orang Tua

13 Maret 2026
Erika Carlina Jalani Peran Ibu dalam Film Jangan Buang Ibu

Erika Carlina Jalani Peran Ibu dalam Film Jangan Buang Ibu

13 Maret 2026
Asuransi Astra Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Digital Day 2026 oleh The Iconomics

Asuransi Astra Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Digital Day 2026 oleh The Iconomics

13 Maret 2026

Terpopuler

  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Honda X-Tracker 2026: Motor Bebek Trail Rp16 Jutaan dengan ABS yang Siap Taklukkan Segala Medan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Mantan Istri Bossman Mardigu Terkait Dugaan Pencatutan Nama dan Perselingkuhan

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • RS EMC Grha Kedoya Kembangkan Diagnostik Presisi, Hadirkan Pakar Belanda untuk Bahas Teknologi PET/CT

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya