koranindopos.com – Jakarta. Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia yang membuka akses judi online (judol), yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang dapat menjerat mereka dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/11/2024) di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait transaksi elektronik dan pencucian uang.
Menurut Karyoto, para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang perjudian, dan atau Pasal 27 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait perjudian online dan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP yang berhubungan dengan peran dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Karyoto menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang bervariasi, namun semuanya terlibat dalam jaringan yang membuka akses judi online ilegal. Kasus ini melibatkan pegawai dari Komdigi, yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur akses informasi elektronik yang sah, namun justru memanfaatkan posisi mereka untuk membuka jalur bagi perjudian online yang merugikan masyarakat.
“Dalam kasus ini, kami tidak hanya menangani perjudian online, namun juga mencakup berbagai aspek kejahatan, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang seharusnya menjaga integritas dan keamanan data elektronik di Indonesia,” jelas Karyoto.
Dalam upaya untuk menanggulangi tindak pidana ini, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan mafia judi online. Selain itu, kepolisian juga menekankan pentingnya pemberantasan perjudian online yang merusak tatanan sosial dan hukum di Indonesia.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi lain guna memerangi kejahatan dunia maya, serta mencegah agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.(dhil)










