Senin, 29 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

80 WNI Gagal Berangkat Haji Nonprosedural, Satgas Perketat Pengawasan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
9 Mei 2026
in Nasional
A A
0
Haji

Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

hKoranindopos.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah memperkuat upaya pencegahan praktik haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang resmi dibentuk pada 18 April 2026.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurut Rizka, satgas tersebut dibentuk melalui kerja sama antara Kemenhaj, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Bareskrim Polri. Tim gabungan itu telah melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Artikel Terkait

Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi 282 Jabatan Administrator dan Pengawas, Pendaftaran Dimulai 29 Juni

Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Ia mengungkapkan, setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural yang berisiko merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji melalui jalur nonprosedural.

Penundaan dilakukan di 14 bandara dengan rincian 57 orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lima orang di Bandara Internasional Kualanamu, 15 orang di Bandara Internasional Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.

Di sisi lain, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, menyatakan Polri mendukung penuh kerja satgas melalui langkah pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum.

Menurutnya, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian kasus telah diselesaikan, sementara lainnya masih dalam proses penanganan.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pemerintah menekankan bahwa ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi jemaah. (Hai)  hajihajihajihajihaji

Topik: haji

TerkaitBerita

Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi 282 Jabatan Administrator dan Pengawas, Pendaftaran Dimulai 29 Juni
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi 282 Jabatan Administrator dan Pengawas, Pendaftaran Dimulai 29 Juni

oleh Editor : Affandy
29 Juni 2026
Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban
Nasional

Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban

oleh Editor : Affandy
29 Juni 2026
Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
Nasional

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026
pendaftaran Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan

PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

oleh Editor : Hana
28 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Toyota Veloz Hybrid Diprediksi Ramaikan Pasar Low MPV, Usung Teknologi Hybrid dan Kabin Lebih Modern

Toyota Veloz Hybrid Diprediksi Ramaikan Pasar Low MPV, Usung Teknologi Hybrid dan Kabin Lebih Modern

29 Juni 2026
Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi 282 Jabatan Administrator dan Pengawas, Pendaftaran Dimulai 29 Juni

Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi 282 Jabatan Administrator dan Pengawas, Pendaftaran Dimulai 29 Juni

29 Juni 2026
INDUSTRI KREATIF: Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya (kiri) dan sineas muda Ferly Halim saat kunjungan Ferly di Gedung Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Jakarta pada Selasa (23/6/2026). (Foto: Dok/Ferly Salim)

Menteri Ekraf Apresiasi Film Keluarga Sarat Nilai Edukasi Karya Langit Pictures

29 Juni 2026
Kisah Epik Laksamana Keumalahayati Kini Hadir di Platform Digital, Bawa Teater Musikal ke Ranah Streaming

Kisah Epik Laksamana Keumalahayati Kini Hadir di Platform Digital, Bawa Teater Musikal ke Ranah Streaming

29 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    459 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya