koranindopos.com – Jakarta. Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Kepolisian Jepang pada akhir Juni 2025 atas dugaan keterlibatan dalam kasus perampokan di Hokota, Prefektur Ibaraki. Perampokan itu sendiri terjadi pada Januari lalu, dan ketiga pelaku baru berhasil diringkus lima bulan kemudian.
Ketiganya diketahui merupakan warga Indonesia yang tinggal di Jepang secara ilegal setelah melewati masa izin tinggal alias overstay. Mereka kini berada dalam proses hukum dan telah menerima pendampingan konsuler dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
“Perwakilan RI di Tokyo telah memberikan pendampingan kekonsuleran dan memastikan ketiganya mendapat akses hukum sesuai aturan di Jepang,” ungkap Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Sumirat.
Insiden ini bukanlah yang pertama melibatkan WNI dalam tindak kriminal di Negeri Sakura. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa mulai bermunculan, mulai dari pencurian hingga skema penipuan dan kejahatan siber. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan: apa yang mendorong sebagian WNI melakukan kejahatan di luar negeri, khususnya di Jepang?
Pengamat migrasi dan hubungan internasional menilai, faktor ekonomi menjadi pemicu utama. Banyak WNI tergiur bekerja ke Jepang demi kehidupan yang lebih baik, namun kenyataannya tak selalu seindah harapan. Sebagian dari mereka harus menghadapi upah rendah, jam kerja panjang, keterbatasan bahasa, dan tekanan mental. Ketika izin tinggal habis dan penghasilan menurun, beberapa individu mungkin tergelincir mengambil jalan pintas—termasuk kriminalitas.
Tak hanya itu, jaringan pekerja migran ilegal juga kerap dimanfaatkan sindikat kriminal. Dalam banyak kasus, mereka direkrut untuk melakukan kejahatan dengan iming-iming uang cepat, tanpa mempertimbangkan risiko hukum dan masa depan.
Pemerintah Indonesia melalui Kemlu dan BNP2TKI (sekarang BP2MI) diharapkan dapat meningkatkan edukasi pra-keberangkatan bagi calon pekerja migran. Penekanan pada pemahaman hukum negara tujuan, kontrak kerja, serta batasan izin tinggal sangat penting untuk mencegah pelanggaran.
Selain itu, perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap perekrutan ilegal dan penindakan terhadap oknum yang memperdagangkan atau menyelundupkan tenaga kerja ke luar negeri.(dhil)










