koranindopos.com , Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pelindungan hak politik pekerja migran Indonesia di luar negeri. Penandatanganan berlangsung di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan MoU dihadiri Menteri P2MI Mukhtarudin dan Wakil Menteri Dzulfikar Ahmad Tawalla, serta Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjamin hak konstitusional pekerja migran Indonesia agar tetap dapat berpartisipasi dalam agenda politik nasional, termasuk Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2029.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, kerja sama dengan KPU RI merupakan langkah awal penting dalam memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia di seluruh dunia.
“Kerja sama ini menjadi momentum strategis bagi Kementerian P2MI untuk menyukseskan agenda politik nasional, khususnya dalam menjamin hak pilih para pekerja migran agar tetap terlindungi,” ujar Mukhtarudin.
Menurutnya, sinergi antara Kementerian P2MI dan KPU RI akan difokuskan pada sinkronisasi data pemilih melalui proses backup data berdasarkan tujuan penempatan pekerja migran. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan setiap pekerja migran Indonesia tetap dapat menyalurkan hak suaranya di mana pun berada.
Mukhtarudin menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap seluruh rangkaian kerja KPU RI dalam menyongsong agenda politik nasional tahun 2029.
“Fokus utama dari MoU ini adalah dukungan dalam menjamin terpenuhinya hak suara bagi para pemilih luar negeri di seluruh dunia yang berstatus sebagai pekerja migran,” katanya.
Selain sinkronisasi data, kedua lembaga juga berencana melakukan sosialisasi masif terkait pemilu bagi pekerja migran Indonesia di berbagai negara. Sosialisasi tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan guna mendukung pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pengelolaan pemilih luar negeri selama ini memiliki tantangan yang cukup dinamis. Menurutnya, masih terdapat hak suara pekerja migran yang belum terakomodasi secara maksimal pada pemilu sebelumnya.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap koordinasi data dan pelayanan pemilih dapat berjalan jauh lebih baik lagi,” ujar Afifuddin.
Ia juga menyebut MoU tersebut menjadi kerja sama resmi pertama antara KPU RI dan Kementerian P2MI dalam memperkuat pelindungan hak pilih pekerja migran Indonesia.
“Ini adalah MoU pertama. Kami sudah melakukan banyak hal, apalagi dengan konteks yang ada. Terima kasih untuk Pak Menteri atas kerja sama ini,” kata Afifuddin.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian P2MI dan KPU RI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur lebih detail terkait integrasi sistem informasi data pemilih dan koordinasi perwakilan di berbagai negara.
Melalui sinergi teknis tersebut, pemerintah berharap kendala administratif yang selama ini dihadapi pemilih luar negeri dapat diminimalkan sehingga hak konstitusional pekerja migran Indonesia dapat terlindungi secara optimal. (hai)










