koranindopos.com – Jakarta. Besaran manfaat pengembalian produk asuransi jiwa kepada nasabah kian kompetitif. Sejumlah perusahaan asuransi swasta berlomba menawarkan persentase besar, mulai dari 100 hingga bahkan 920 persen.
Misalnya PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Pada Selasa (8/7/2025), mereka baru saja meluncurkan PRUSmart Plan. Premi bulanan minimal Rp 2 jutaan berupa manfaat tunai tahunan hingga 25 persen. Sedangkan manfaat tunai akhir pertanggungan pada tanggal akhir pertanggungan, yakni di tahun polis ke-20, mereka menawarkan hingga 920 persen dari premi tahunan. ’’Sesuai dengan masa pembayaran premi yang dipilih,” kata Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen dalam siaran persnya di Jakarta.

Ada yang menarik. Nasabah juga memperoleh kemudahan dengan tidak perlu melakukan pemeriksaan medis untuk proses pengajuan polis PRUSmart Plan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan nasabah dalam memperoleh proteksi, sekaligus menjaga kestabilan keuangan jangka panjang.
Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) beberapa waktu lalu juga meluncurkan produk serupa. Namanya Flexi Life Protection Plus. Produk tersebut bahkan lebih dulu menawarkan layanan kepada nasabah tanpa perlu cek medis. Presiden Direktur Astra Life Nico Tahir kepada awak media mengatakan, Flexi Life Protection Plus merupakan asuransi jiwa murni. ”Manfaat pengembalian premi hingga 110 persen. Tersedia tanpa perlu cek medis. Pilihan sesuai kemampuan finansial serta kebutuhan dimulai dari Rp 48 ribu/bulan,’’ kata Nico.
Berbeda dengan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri). Beberapa waktu lalu, mereka merilis Asuransi Mandiri Flexi Proteksi. Lewat produk itu AXA Mandiri memberikan manfaat perlindungan jiwa dan kesehatan, serta perlindungan dari 77 kondisi kritis.
Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G. Kusuma, mengungkapkan, keunggulan yang ditawarkan produk ini adalah manfaat pengembalian premi. ’’Hingga 120 persen dari total premi dasar yang akan dibayarkan pada akhir masa asuransi jika tidak ada klaim dan risiko,” ujar Handojo. (sh/mmr)










