Koranindopos.com, AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terus membuat kebijakan kontroversial. Awal pekan ini, dilansir Reuters pada Selasa (15/7/2025), Trump mengancam deportasi imigran ke negara ketiga atau bukan negara asal WNA tersebut, hanya pemberitahuan enam jam.
Kebijakan deportasi tersebut tertuang dalam memo tertanggal 9 Juli, yang dirilis Pelaksana Tugas (Plt) Direktur ICE Todd Lyons. Badan Penindakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) biasanya harus menunggu setidaknya selama 24 jam untuk mendeportasi seseorang setelah menyampaikan pemberitahuan tentang pemindahan mereka dari wilayah AS ke ‘negara ketiga’.
Menurut memo tersebut, ICE dapat melakukan deportasi hanya dengan pemberitahuan enam jam dalam keadaan mendesak. Syaratnya satu, orang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk berbicara dengan seorang pengacara. (dtc/mmr)










