Selasa, 1 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kekayaan Plt Dirut Jasa Raharja Rubi Handojo Naik Hampir Dua Kali Lipat

Pakar Tegaskan Petinggi BUMN Wajib Lapor LHKPN

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
16 Juli 2025
in Nasional
A A
0
Jasa Raharja

PEJABAT NEGARA: Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo (kedua dari kiri) saat penyelenggaraan IFG Legal Forum beberapa waktu lalu. (FOTO: JASARAHARJA.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Harta kekayaan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo mengalami kenaikan signifkan. Dalam empat tahun terakhir, kekayaannya meningkat hampir dua kali lipat.

Data itu terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN yang dia setor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam LHKPN terakhir yang disampaikan 31 Desember 2024, total kekayaannya mencapai Rp 26.191.363.895.

Saat kali pertama melaporkan LHKPN pada 19 agustus 2021, kekayaan Rubi hanya Rp 14.407.216.463 atau mengalami kenaikan 81,79 persen. Berdasar data laporan periodik, jumlah kekayannya terus menanjak setiap tahun.

Dalam LHKPN terbarunya, aset terbesar Rubi ada pada tanah dan bangunan. Dia tercatat memiliki tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta, serta 12 aset tanah dan banngunan di sejumlah kota di Jawa Timur. Antara lain Surabaya, Madiun, dan Gresik. Total aset tanah dan bangunannya mencapai Rp 14.362.795.000.

Artikel Terkait

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku

Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

Selain itu, Rubi juga memiliki surat berharga Rp 7.241.960.481, kas dan setara kas Rp 1.886.608.414, serta harta bergerak Rp 1.700.000.000. Kekayaan itu terhitung utuh karena dia tercatat tidak memiliki hutang. Dalam laporannya, Rubi menyatakan jika semua aset tersebut sebagai hasil sendiri.

Sementara itu, kewajiban melaporkan LHKPN bagi direksi BUMN tengah menjadi polemik. Pasalnya dalam UU BUMN hasil revisi, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Imbasnya, mereka keluar dari kewajiban melaporkan LHKPN.

Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto bersikukuh direksi BUMN tetap wajib melaporkan LHKPN. Dia mengatakan, ketentuan yang diatur dalam Pasal 9G UU 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan ruang lingkup penyelenggara negara, yang diatur Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Pada pokoknya, UU 28/1999 menegaskan bahwa direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD) masuk kategori penyelenggara negara. Sebab termasuk dalam ’pejabat lain yang memiliki fungsi strategis yang diatur dalam UU tersebut.

Setyo juga menilai, UU 28/1999 sebagai hukum administrasi khusus yang berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara. Dengan tujuan memerangi KKN. Sehingga relevan untuk menjadi pedoman KPK dalam konteks penegakan hukum.

Pakar Hukum Abdul Fikar Hajar berpendapat, meski UU BUMN mengeluarkan direksi dari posisi pejabat negara, mereka tetap harus melaporkan LHKPN. Sebab faktanya, BUMN masih terlibat mengelola keuangan negara meski dalam bentuk badan usaha. Sehingga para pejabat BUMN masih punya konsekuensi melaporkan hartanya. “Kewajiban lapor harta masih relevan,” ujarnya saat dihubungi koranindopos.com pada Rabu (16/7/2025).

Bila ingin terlepas dari kewajiban melaporkan LHKPN, Fikar berpendapat BUMN harus alih status menjadi swasta. Meski sebagian saham milik negara, bila status swasta maka sangat mungkin petingginya tidak perlu melaporkan LHKPN. (fol/mmr)

Topik: Jasa RaharjaKPKLHKPNRubi Handojo

TerkaitBerita

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku
Nasional

Rekonstruksi Tragedi Katingan: 17 Adegan di 5 TKP Ungkap Rangkaian Bentrokan Polisi dan Pelaku

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan
Peristiwa

Kebakaran di Gambir Diduga Dipicu Korsleting, Api Muncul Disertai Ledakan

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar
Nasional

Dua Tahun Jadi Buronan, Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar

oleh Editor : Affandy
1 September 2026
KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan dan Sumatera
Nasional

KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

oleh Editor : Affandy
1 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Program TJSL Pegadaian Peduli Salurkan Seribu Paket Sembako Untuk Pengemudi Ojol

Program TJSL Pegadaian Peduli Salurkan Seribu Paket Sembako Untuk Pengemudi Ojol

1 September 2026
Hasil Seleksi Substansi PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Ini Cara Cek dan Daftar Peserta yang Lolos

Hasil Seleksi Substansi PPG Calon Guru 2026 Diumumkan, Ini Cara Cek dan Daftar Peserta yang Lolos

1 September 2026
Menkes Buka Suara soal Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla, Tekankan Pentingnya Masker

Menkes Buka Suara soal Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla, Tekankan Pentingnya Masker

1 September 2026
KLH Minta 19 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Karhutla, Total Area Terbakar 11.046 Hektare

KLH Minta 19 Perusahaan Bertanggung Jawab atas Karhutla, Total Area Terbakar 11.046 Hektare

1 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya