Sabtu, 2 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kekayaan Plt Dirut Jasa Raharja Rubi Handojo Naik Hampir Dua Kali Lipat

Pakar Tegaskan Petinggi BUMN Wajib Lapor LHKPN

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
16 Juli 2025
in Nasional
A A
0
Jasa Raharja

PEJABAT NEGARA: Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo (kedua dari kiri) saat penyelenggaraan IFG Legal Forum beberapa waktu lalu. (FOTO: JASARAHARJA.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Harta kekayaan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo mengalami kenaikan signifkan. Dalam empat tahun terakhir, kekayaannya meningkat hampir dua kali lipat.

Data itu terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN yang dia setor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam LHKPN terakhir yang disampaikan 31 Desember 2024, total kekayaannya mencapai Rp 26.191.363.895.

Saat kali pertama melaporkan LHKPN pada 19 agustus 2021, kekayaan Rubi hanya Rp 14.407.216.463 atau mengalami kenaikan 81,79 persen. Berdasar data laporan periodik, jumlah kekayannya terus menanjak setiap tahun.

Dalam LHKPN terbarunya, aset terbesar Rubi ada pada tanah dan bangunan. Dia tercatat memiliki tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta, serta 12 aset tanah dan banngunan di sejumlah kota di Jawa Timur. Antara lain Surabaya, Madiun, dan Gresik. Total aset tanah dan bangunannya mencapai Rp 14.362.795.000.

Artikel Terkait

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

KA Argo Bromo Hantam Minibus Pengantar Jemaah Haji

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

Selain itu, Rubi juga memiliki surat berharga Rp 7.241.960.481, kas dan setara kas Rp 1.886.608.414, serta harta bergerak Rp 1.700.000.000. Kekayaan itu terhitung utuh karena dia tercatat tidak memiliki hutang. Dalam laporannya, Rubi menyatakan jika semua aset tersebut sebagai hasil sendiri.

Sementara itu, kewajiban melaporkan LHKPN bagi direksi BUMN tengah menjadi polemik. Pasalnya dalam UU BUMN hasil revisi, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Imbasnya, mereka keluar dari kewajiban melaporkan LHKPN.

Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto bersikukuh direksi BUMN tetap wajib melaporkan LHKPN. Dia mengatakan, ketentuan yang diatur dalam Pasal 9G UU 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan ruang lingkup penyelenggara negara, yang diatur Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Pada pokoknya, UU 28/1999 menegaskan bahwa direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD) masuk kategori penyelenggara negara. Sebab termasuk dalam ’pejabat lain yang memiliki fungsi strategis yang diatur dalam UU tersebut.

Setyo juga menilai, UU 28/1999 sebagai hukum administrasi khusus yang berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara. Dengan tujuan memerangi KKN. Sehingga relevan untuk menjadi pedoman KPK dalam konteks penegakan hukum.

Pakar Hukum Abdul Fikar Hajar berpendapat, meski UU BUMN mengeluarkan direksi dari posisi pejabat negara, mereka tetap harus melaporkan LHKPN. Sebab faktanya, BUMN masih terlibat mengelola keuangan negara meski dalam bentuk badan usaha. Sehingga para pejabat BUMN masih punya konsekuensi melaporkan hartanya. “Kewajiban lapor harta masih relevan,” ujarnya saat dihubungi koranindopos.com pada Rabu (16/7/2025).

Bila ingin terlepas dari kewajiban melaporkan LHKPN, Fikar berpendapat BUMN harus alih status menjadi swasta. Meski sebagian saham milik negara, bila status swasta maka sangat mungkin petingginya tidak perlu melaporkan LHKPN. (fol/mmr)

Topik: Jasa RaharjaKPKLHKPNRubi Handojo

TerkaitBerita

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

oleh Editor : Affandy
2 Mei 2026
KECELAKAAN KERETA: Petugas kepolisian menyiapkan ambulans untuk membawa jenazah korban kecelakaan mini bus dengan KA Argo Bromo Anggrek di Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat (1/5/2026) dini hari. (Foto: Dok./Polres Grobogan)
Peristiwa

KA Argo Bromo Hantam Minibus Pengantar Jemaah Haji

oleh Editor : Memoarto
2 Mei 2026
Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK
Nasional

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

oleh Editor : Doe
1 Mei 2026
Prabowo Tegas: Potongan Komisi Ojol Harus di Bawah 10 Persen
Nasional

Prabowo Tegas: Potongan Komisi Ojol Harus di Bawah 10 Persen

oleh Editor : Affandy
1 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

BYD Ti7 Flash Charging Edition: SUV Listrik Canggih dengan Jarak Tempuh 755 Km dan Pengisian Super Cepat

BYD Ti7 Flash Charging Edition: SUV Listrik Canggih dengan Jarak Tempuh 755 Km dan Pengisian Super Cepat

2 Mei 2026
Perempuan di Cipondoh Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perempuan di Cipondoh Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

2 Mei 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

2 Mei 2026
KAKAK BERADIK: Marc Marquez dan Alex Marquez di MotoGP Qatar 2025. (Foto Ilustrasi: Gesini Racing)

Persaingan Marquez Bersaudara Justru Buat Ibu Mereka Senang

2 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2962 shares
    Share 1185 Tweet 741
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Alvaro Arbeloa Segera Tinggalkan Real Madrid

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya