Koranindopos.com, JAKARTA – Harta kekayaan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo mengalami kenaikan signifkan. Dalam empat tahun terakhir, kekayaannya meningkat hampir dua kali lipat.
Data itu terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN yang dia setor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam LHKPN terakhir yang disampaikan 31 Desember 2024, total kekayaannya mencapai Rp 26.191.363.895.
Saat kali pertama melaporkan LHKPN pada 19 agustus 2021, kekayaan Rubi hanya Rp 14.407.216.463 atau mengalami kenaikan 81,79 persen. Berdasar data laporan periodik, jumlah kekayannya terus menanjak setiap tahun.
Dalam LHKPN terbarunya, aset terbesar Rubi ada pada tanah dan bangunan. Dia tercatat memiliki tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta, serta 12 aset tanah dan banngunan di sejumlah kota di Jawa Timur. Antara lain Surabaya, Madiun, dan Gresik. Total aset tanah dan bangunannya mencapai Rp 14.362.795.000.
Selain itu, Rubi juga memiliki surat berharga Rp 7.241.960.481, kas dan setara kas Rp 1.886.608.414, serta harta bergerak Rp 1.700.000.000. Kekayaan itu terhitung utuh karena dia tercatat tidak memiliki hutang. Dalam laporannya, Rubi menyatakan jika semua aset tersebut sebagai hasil sendiri.
Sementara itu, kewajiban melaporkan LHKPN bagi direksi BUMN tengah menjadi polemik. Pasalnya dalam UU BUMN hasil revisi, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Imbasnya, mereka keluar dari kewajiban melaporkan LHKPN.
Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto bersikukuh direksi BUMN tetap wajib melaporkan LHKPN. Dia mengatakan, ketentuan yang diatur dalam Pasal 9G UU 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan ruang lingkup penyelenggara negara, yang diatur Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Pada pokoknya, UU 28/1999 menegaskan bahwa direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD) masuk kategori penyelenggara negara. Sebab termasuk dalam ’pejabat lain yang memiliki fungsi strategis yang diatur dalam UU tersebut.
Setyo juga menilai, UU 28/1999 sebagai hukum administrasi khusus yang berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara. Dengan tujuan memerangi KKN. Sehingga relevan untuk menjadi pedoman KPK dalam konteks penegakan hukum.
Pakar Hukum Abdul Fikar Hajar berpendapat, meski UU BUMN mengeluarkan direksi dari posisi pejabat negara, mereka tetap harus melaporkan LHKPN. Sebab faktanya, BUMN masih terlibat mengelola keuangan negara meski dalam bentuk badan usaha. Sehingga para pejabat BUMN masih punya konsekuensi melaporkan hartanya. “Kewajiban lapor harta masih relevan,” ujarnya saat dihubungi koranindopos.com pada Rabu (16/7/2025).
Bila ingin terlepas dari kewajiban melaporkan LHKPN, Fikar berpendapat BUMN harus alih status menjadi swasta. Meski sebagian saham milik negara, bila status swasta maka sangat mungkin petingginya tidak perlu melaporkan LHKPN. (fol/mmr)










