koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan layanan akses nirkabel pita lebar atau Broadband Wireless Access (BWA). Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mempercepat transformasi digital nasional serta memperluas jangkauan layanan internet cepat di berbagai wilayah Indonesia.
“Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 dengan ini mengumumkan seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz dinyatakan dibuka,” demikian pernyataan resmi Komdigi yang dikutip pada Selasa (29/7/2025).
Pembukaan seleksi ini dilakukan menyusul diterbitkannya regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz. Regulasi ini menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi dan pemanfaatan pita frekuensi tersebut.
Frekuensi 1,4 GHz dipandang strategis karena mampu mendukung layanan BWA dengan kapasitas yang cukup tinggi dan jangkauan yang luas. Komdigi berharap kehadiran spektrum ini akan mendorong penetrasi internet cepat, terutama di daerah-daerah yang selama ini belum terjangkau jaringan kabel atau serat optik.
“Pemanfaatan pita frekuensi ini diharapkan menjadi solusi untuk memperluas konektivitas digital, baik di kawasan urban maupun rural, serta memperkuat kesiapan Indonesia menuju era digital yang inklusif,” ujar perwakilan Komdigi.
Layanan BWA sendiri telah dikenal sebagai alternatif teknologi untuk menghadirkan akses internet berbasis gelombang radio, dan sangat cocok diterapkan di wilayah geografis yang sulit dijangkau oleh infrastruktur kabel konvensional.
Komdigi mengajak para pelaku industri telekomunikasi untuk berpartisipasi aktif dalam proses seleksi ini. Informasi teknis, persyaratan administrasi, serta jadwal pelaksanaan seleksi telah diumumkan secara resmi melalui situs web dan kanal komunikasi resmi kementerian.
Dengan dibukanya seleksi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio demi menunjang kebutuhan konektivitas masyarakat dan mempercepat pembangunan ekosistem digital nasional.(dhil)










