Koranindopos.com – Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan masih banyak tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia yang beroperasi tanpa izin atau hanya memiliki legalitas yang lemah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan hingga rendahnya standar perlindungan anak.
Temuan itu disampaikan Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan KPAI di sejumlah daerah, banyak daycare yang menjalankan kegiatan operasional tanpa pengawasan yang memadai karena tidak memiliki izin yang jelas. Akibatnya, sebagian pengelola dinilai lebih berfokus pada aspek bisnis dibandingkan pemenuhan hak dan keselamatan anak.
Selain persoalan legalitas, KPAI juga menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak atau child safeguarding di sejumlah daycare. Menurut KPAI, banyak lembaga penitipan anak yang belum memiliki mekanisme perlindungan yang kuat dan komprehensif untuk memastikan keamanan serta kesejahteraan anak selama berada di lingkungan daycare.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah kualitas dan jumlah tenaga pengasuh yang belum memadai. Dalam beberapa kasus, jumlah pengasuh tidak sebanding dengan jumlah anak yang dititipkan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas pengawasan dan pengasuhan yang diterima anak-anak. KPAI menilai rasio pengasuh yang tidak ideal berpotensi terjadi karena pertimbangan efisiensi biaya dan keuntungan usaha.
Pengawasan yang dilakukan KPAI mencakup sejumlah wilayah, antara lain Depok, Pekanbaru, Surabaya, Yogyakarta, dan Banda Aceh. Hasil pengawasan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan legalitas dan standar layanan daycare masih menjadi tantangan yang perlu segera dibenahi secara nasional.
Sorotan terhadap layanan daycare semakin menguat setelah mencuatnya sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak, termasuk kasus di Yogyakarta dan Banda Aceh pada awal 2026. KPAI menilai kasus-kasus tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap daycare harus diperkuat dan tidak hanya dilakukan setelah muncul kasus yang viral di masyarakat.
KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang, memperketat sistem perizinan, meningkatkan pengawasan berkala, serta menerapkan standar nasional layanan daycare yang mengutamakan perlindungan anak. Selain itu, KPAI juga menilai perlu adanya peningkatan kompetensi pengasuh melalui sertifikasi dan pelatihan yang berkelanjutan agar kualitas layanan pengasuhan anak dapat terjamin.
Menurut KPAI, pengawasan yang kuat dan tata kelola yang baik menjadi kunci untuk memastikan daycare benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak, bukan sekadar layanan penitipan yang berorientasi pada keuntungan semata.(dhil)










