koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) mencoret sebanyak 200 ribu Kepala Keluarga (KK) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi bermain judi online (judol). Langkah tegas ini dilakukan setelah dilakukan pemadanan data penerima bansos dengan data rekening yang dicurigai terlibat aktivitas judi online, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Ya, jadi kita memang yang datang ke PPATK atas izin Presiden. Kita serahkan semua rekening yang pernah menerima bansos melalui Kementerian Sosial. Ada 30 juta NIK yang kita serahkan,” ujar Gus Ipul kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Dari 30 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang diserahkan, ditemukan 200 ribu KK yang tercatat melakukan transaksi mencurigakan terkait judi online. Nama-nama tersebut kemudian langsung dicoret dari daftar penerima bansos, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program perlindungan sosial.
Menurut keterangan Kemensos, bansos tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima untuk kegiatan yang merugikan, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masyarakat secara luas, termasuk perjudian. Penggunaan dana bantuan sosial untuk berjudi tidak hanya menyalahi tujuan program bansos, tapi juga memperparah masalah sosial dan ekonomi di kalangan penerima.
Gus Ipul menekankan bahwa bansos diberikan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan dasar, bukan untuk dihambur-hamburkan dalam aktivitas ilegal. “Ini bentuk ketegasan pemerintah. Kalau menerima bansos, ya harus digunakan dengan benar. Kalau malah dipakai untuk judi, kita akan evaluasi dan cabut haknya,” tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberantas praktik judi online yang kini menjadi perhatian serius nasional, karena merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan penerima bantuan.
Dengan mandat dan izin dari Presiden, Kemensos bekerja sama secara langsung dengan PPATK dalam mengakses data keuangan para penerima bansos. Hal ini menjadi terobosan penting dalam upaya mengintegrasikan pengawasan bansos dengan sistem keuangan nasional.
Tidak menutup kemungkinan, kata Gus Ipul, mereka yang terindikasi main judol akan mendapatkan sanksi tambahan, termasuk pencabutan kepesertaan dalam program bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, PBI JKN, hingga bantuan pendidikan.(dhil)










