koranindopos.com – Jakarta, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, M.P., menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi petani melalui kebijakan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah serta sikap tegas menghadapi mafia beras. Kebijakan tersebut disebut sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah pada petani, konsumen, sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional.
“Kami sangat peduli pada petani sehingga kita naikkan HPP, harga pembelian pemerintah untuk gabah Rp6.500 (per kg) atas perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Amran, dikutip dari Antaranews, Minggu (24/8/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan HPP terbukti mendorong peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), yang sekaligus memperbaiki kesejahteraan petani. Langkah ini juga memperkuat perlindungan pemerintah terhadap pelaku usaha tani dari tekanan harga.
Selain itu, pemerintah memastikan ketersediaan beras nasional dalam kondisi aman. Saat ini stok mencapai lebih dari 4 juta ton, jauh lebih tinggi dibanding tahun 2023–2024 yang hanya sekitar 1 juta ton sehingga mengharuskan Indonesia melakukan impor.
“Yang dulunya (tahun) 2023–2024 kita impor dan stoknya kecil, itu hanya 1 juta ton lebih. Sekarang stok (beras) kita 4 juta ton lebih. Ini kita syukuri,” jelas Amran.
Mentan juga menepis anggapan bahwa pemerintah abai terhadap kenaikan harga beras. Menurutnya, berbagai langkah konkret telah ditempuh, antara lain operasi pasar murah melalui penyaluran 1,3 juta ton beras program Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) sejak Juli hingga Desember 2025. Upaya ini berhasil menekan harga beras, yang kini mulai turun di 13 provinsi.
Lebih jauh, Amran menegaskan keberanian pemerintah menghadapi oknum pengusaha yang mencurangi petani. “Kami tahu banyak yang tidak senang, banyak yang terganggu bisnisnya karena kami melakukan hal ini, tapi semua kami lakukan demi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah, tambahnya, meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi isu negatif karena seluruh kebijakan yang dijalankan merupakan bukti nyata keberpihakan pada petani, perlindungan konsumen, serta penguatan ketahanan pangan nasional. (hai)










