KOTA TANGSEL, koranindopos.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel merilis sanggahan resmi. Itu terkait dugaan monopoli dan setoran fee proyek pengadaan di instansi tersebut. Mereka mengirim klarifikasi dan hak jawab resmi atas informasi yang dimuat koranindopos.com pada halaman megapolitan edisi Senin (27/10/2025) dengan judul ”Data Disperkimta Tangsel Bocor, Diduga Ada Monopoli Proyek sampai Setoran Fee 30 Persen Ke Pejabat”.
Hak jawab yang ditanda tangani oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Hendri Sumawijaya pada Selasa (28/10/2025) tersebut memuat tiga poin sanggahan. Pertama, terkait tudingan dominasi satu pejabat (sekretaris dinas) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo). Kedua, terakit dugaan adanya setoran atau fee 30 persen dari kontraktor kepada dinas. Dan ketiga, komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dalam rilis elektronik yang diterima melalui surel redaksi koranindopos.com, Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan menjelaskan, pertama, terkait pemberitaan bahwa satu pejabat, yakni Sekdis, diduga mendominasi seluruh kegiatan pengadaan di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) selama tiga tahun terakhir, Disperkimta menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Berdasar Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 111 Tahun 2022, masing-masing UPT memiliki struktur dan pejabat PPKo yang ditunjuk sesuai kompetensi, integritas, dan sertifikasi pengadaan barang/jasa.
Menurut Aries, penunjukan sekretaris dinas sebagai PPKo di lingkup UPT 1 tahun anggaran 2025 dilakukan karena Kepala UPT 1 mengalami gangguan kesehatan, sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya secara penuh. Keputusan tersebut sah secara administrasi dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kedua, Aries melanjutkan, Disperkimta membantah keras tudingan adanya kewajiban setoran atau feesebesar 25–30 persen dari kontraktor atau vendor kepada dinas. Aries menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau praktik semacam itu di lingkungan Disperkimta. ”Setiap bentuk pemberian atau penerimaan fee proyek merupakan gratifikasi, dan hal itu tidak pernah kami toleransi,” ujarnya. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, lanjut Aries, berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, Aries mengatakan, sebagai bagian dari komitmen pembenahan, Pemkot Tangsel akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi pengadaan, termasuk redistribusi kewenangan PPKO dan penguatan sistem pengawasan internal (SPIP). Disperkimta juga mendorong pelaporan atas dugaan pelanggaran ke lembaga berwenang seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. ”Kami memandang pemberitaan tersebut sebagai bentuk masukan dan pengawasan publik yang konstruktif. Namun kami juga berharap agar informasi yang disampaikan ke masyarakat tetap berimbang dan sesuai fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambah Aries.
Aries berkomitmen untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan marwah organisasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Pemkot Tangsel berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk diketahui, sebelumnya koranindopos.com pada Senin (27/10/2025), menginformasikan bahwa kinerja Pemkot Tangsel terus disorot publik. Setelah viral berseteru dengan mantan artis cilik Leony Vitria Hartanti soal kritik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, kini muncul kasus baru. Kali ini, data pelaksanaan paket pekerjaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) 1 pada Disperkimta Kota Tangsel bocor ke publik.
Data tersebut berupa tabel program Excel. Itu berisi nama paket pekerjaan, pejabat pembuat komitmen (PPK), nomor induk pegawai (NIP) PPK, nama direktur perusahaan, alamat perusahaan, sampai nilai kontrak. Data yang didapat dari sumber koranindopos.com tersebut memperlihatkan dua kejanggalan yang menjadi fokus dan sorotan publik.
Pertama, satu pejabat atau PPK menangani seluruh paket pekerjaan. Kedua, kontraktor pelaksana pekerjaan didominasi oleh perusahaan tertentu saja. Satu perusahaan terlihat mengerjakan beberapa pekerjaan. Khususnya, paket pekerjaan perencanaan jalan lingkungan, saluran drainase, dan tembok penahan tanah (TPT) sepanjang tahun anggaran (TA) 2025. (ilo/mmr)










