koranindopos.com – Jakarta. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti temuan adanya peserta BPJS Kesehatan yang berpenghasilan hingga Rp100 juta per bulan namun masih tercatat sebagai penerima subsidi iuran melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menilai temuan tersebut merupakan indikasi masih adanya celah dalam tata kelola jaminan sosial nasional, terutama terkait pemutakhiran dan verifikasi data peserta.
Menurut Yahya, keberlanjutan program BPJS Kesehatan sangat bergantung pada ketepatan sasaran pemberian subsidi. Ketika masyarakat mampu masih terdaftar sebagai penerima PBI, beban fiskal negara akan meningkat secara tidak tepat guna.
“Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya masyarakat berpenghasilan tinggi—bahkan lebih dari Rp100 juta per bulan—yang masih tercatat sebagai peserta PBI. Budi menegaskan bahwa peserta dengan kemampuan ekonomi seperti itu tidak semestinya menerima subsidi negara.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat sekitar 10,84 juta jiwa yang terdaftar sebagai penerima PBI namun tidak masuk kategori kelompok yang berhak menerima bantuan. Kelompok tersebut berada pada desil 6 hingga 10, sementara PBI seharusnya hanya menyasar masyarakat dalam desil 1 hingga 5.
Yahya menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam pelaksanaan jaminan sosial. “Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak—tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan standar pelayanan jaminan sosial berjalan dengan baik. Karena itu, pemutakhiran data peserta perlu dilakukan secara berkala dan harus terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.
“Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ujar Legislator Dapil Jawa Timur VIII tersebut.
Pimpinan Komisi IX itu juga menekankan pentingnya penguatan sistem data nasional serta percepatan interoperabilitas antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, hingga pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyimpangan dan salah alokasi bantuan.
“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola jaminan sosial memenuhi standar nasional yang menjamin keberlanjutan program dan perlindungan bagi masyarakat rentan,” imbuhnya.
Yahya memastikan bahwa semua masukan dan keresahan masyarakat terkait ketidaktepatan subsidi BPJS akan dibahas dalam rapat-rapat evaluasi serta pengawasan terhadap pemerintah. “Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” pungkasnya. (hai)










