koranindopos.com – Jakarta. Sebuah unggahan di media sosial Facebook menjadi viral setelah memuat narasi yang mengeklaim bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dilakukan dengan tujuan melumpuhkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Unggahan tersebut menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik terhadap proses legislasi nasional.
Namun, klaim tersebut tidak didukung oleh fakta yang valid. Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi dari sumber kredibel, narasi tersebut terbukti tidak benar.
Melansir dari tirto.id, Kamis (5/2/2026), KUHP baru merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disahkan sejak tahun 2022. Undang-undang ini secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Tidak ditemukan pernyataan resmi dari pemerintah maupun pemberitaan media arus utama yang menyebutkan bahwa pengesahan KUHP memiliki tujuan untuk melumpuhkan atau melemahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Klaim tersebut murni bersifat spekulatif dan tidak berdasar.
Artikel Terkait
Narasi yang beredar diduga merupakan kekeliruan dalam mengaitkan kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan KUHP. Perlu ditegaskan bahwa KUHAP dan KUHP adalah dua regulasi berbeda. KUHAP mengatur prosedur hukum acara pidana, sementara KUHP mengatur substansi atau jenis tindak pidana.
Selain itu, kritik yang disampaikan YLBHI tidak secara spesifik menyasar Menteri Keuangan maupun menunjukkan adanya upaya pelemahan terhadap Kementerian Keuangan. Kritik tersebut lebih berfokus pada aspek perlindungan hak asasi manusia dan mekanisme hukum pidana secara umum.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut KUHP baru disahkan untuk melumpuhkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa adalah salah dan menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial serta merujuk pada sumber berita yang kredibel dan tepercaya.(dhil)










